Perbandingan Tata Kelola Desa Pusuk 1 dengan Desa Purba Manalu Kabupaten Humbang Hasundutan
DOI:
https://doi.org/10.55927/ajae.v1i1.1400Keywords:
Good Governance, Pemberdayaan Masyarakat, BUMDesAbstract
Tata kelola desa yang baik berarti desa memiliki sasaran yang akan dicapai sesuai dengan landasan maupun visi dan misi yang telah dirancang untuk melaksanakan seluruh program atau kegiatan dan juga memberdayakan masyarakat serta dapat meningkatkan daya saing desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membandingkan bagaimana Tata Kelola Desa Pusuk 1 Dengan Desa Purba Manalu Kabuaten Humbang Hasundutan. Subjek dalam penelitian ini ada 7 (tujuh) orang yaitu: Kepala Desa, Bendahara Desa, Kepala Bidang Pemerintahan, Kepala Dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat. Dilaksanakan pada 4-6 Mei 2022 di Desa Pusuk 1 dan Desa Purba Manalu. Menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jenis data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Adapun hasil dalam penelitian ini yaitu bahwasannnya setiap desa memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing bidangnya, contohnya perbandingan pengelolaan yang ada di Desa Pusuk 1 dengan Desa Purba Manalu yaitu: di Desa Pusuk 1sampai saat ini belum terdapat BUMDes namun memiliki kelompok tani dan kelompok ternak, sedangkan di Desa Purba Manalu sudah terdapat BUMDes namun belum memiliki kelompok ternak. Maka dari itu setiap kekurangan tersebut perlu dibenahi guna menciptakan pembangunan desa yang berkelanjutan dan good governance.
Downloads
References
Jusniaty, & Mursak. (2019). Strategi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Sinjai. Ilmiah Administrasita, 10(02), 97.
Kindangen, I. L., Pangkey, M., & Deysi, T. (2018). Tata Kelola Administrasi Desa Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Desa Mundung Satu Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara. Administrasi Publik.
Mandey, S. (2022). Korupsi Dana Desa Rp 480 juta, Mantan Kades dan Bendahara di Talaud Ditetapkan Tersangka. Kompas.Com, 1. https://regional.kompas.com/read/2022/05/07/143954778/korupsi-dana-desa-rp-480-juta-mantan-kades-dan-bendahara-di-talaud
Nababan, R. (2020). Implementasi Kebijakan Dana Desa dalam Pembangunan Infrastruktur di Desa Purba Manalu Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan. Universitas Sumatera Utara.
Rares, J. J., Adriani, N., & Tampi, G. (2017). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan di Desa Tumokang Baru Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow. Administrasi Publik, 3(046), 5.
Rauf, R., & Maulidia, S. (2015). Pemerintahan Desa (Y. Munaf (ed.); 1st ed.). zanafa publishing.
Simanjuntak, R. (2016). Tata Kelola Pemerintahan Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Rahut Bosi Onan Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara. Universitas Negeri Medan.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan (Pendidikan Kuantitaif, Kualititaif, dan R&D) (21st ed.). Alfabeta.
Undang Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Pub. L. No. nomor 6 tahun 2014, 2 (2014).
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pub. L. No. 23 (2014).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Yuli Simatupang, Englin Sianturi, Reh Bungana Br Perangin-angin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






























