Legal Problems regarding the Crime of Fake News (Hoax) during the Covid-19 Pandemic
DOI:
https://doi.org/10.55927/fjas.v3i1.7760Keywords:
Crime, News, Lies, PandemicAbstract
The problem of spreading fake news/hoaxes. This happens almost all over the world, including Indonesia. One example of hoaxes in Indonesia is the spread of false information in North Sumatra province, especially through social media. Thesis writing technique This research approach is a normative legal system. The results of the study show that Developing a Criminal Law Policy to Combat False Information Crimes Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning the Criminal Code, Law no. 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulations, and Law Number 1 of 2023 concerning Electronic Transaction Information (ITE). Provisions related to the COVID-19 pandemic are in the updated Criminal Code.
Downloads
References
A. Mulder. (2008), dalam bukunya Barda Nawawi Arief Kebijakan Hukum Pidana
A. Qirom Samsudin M, Sumaryo E. (1985), Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Segi Psikologis dan Hukum, Yogyakarta, Liberti.
Abdul Halim Barkatullah, “Budaya Hukum Masyarakat dalam Perspektif Sistem Hukum” Jurnal UKSW (Tanpa nomor), (2013)
Abigail Sekar Ayu Asmara, Bambang Dwi Baskoro, Sukinta, (2018), Pemidanaan Terhadap Pelaku“Hoax” dan Kaitany Dengan Konsep Keadilan Restoratif, dalam Diponegoro Law Journal,Volume 7, Nomor 2, hal 62.
Adam Chazawi dan Ardi Ferdian,( 2015), Tindak Pidana Pemalsuan, Rajawali, Jakarta.
Adami Chazawi & Ardi Ferdian, (2011), Tindak pidana informasi & transaksi elektronik : penyerangan terhadap kepentingan hukum pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi dan transaksi elektronik , Bayumedia, Malang.
Adami Chazawi dan Ferdian Ardi, (2016), Tindak Pidana Pemalsuan, Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Adami Chazawi, (2008), Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1 Rajawali Pers, Jakarta.
Adami Chazawi. (2007) Pelajaran Hukum Pidana I, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta, Raja Grafindo.
Amiruddin dan Zainal Asikin. (2014), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Arief Barda Nawawi, (2008), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru) Kencana Media Group, Jakarta.
Bambang Sunggono, (2005), Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.
Barda Nawawi Arief, (1996), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Barda Nawawi Arief, (1996), Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Barda Nawawi Arief, (2007), Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Barda Nawawi Arief, (2008), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep KUHP Baru, Jakarta, Kencana Prenadamedia Grub.
Barda Nawawi Arief, (2011), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Fajar Interpratama, Semarang.
Barda Nawawi Arief, (2014), Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Bella Alberta Et Al., (2021). “Analisis Yuridis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Hoax Covid - 19 Melalui Media Sosial Bella Alberta Dan Jeslin Eka Putri Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung”, No. 1 .
Benedictus A Simangunsong, “Interaksi Antarmanusia Melalui Media Sosial Facebook Mengenai Topik Keagamaan”, Jurnal Aspikom Vol. 3 No. 1 (2016), hal 65.
Clara Novita Anggraini, (2016), Literasi Media Baru dan Penyebaran Informasi Hoax (Studi Fenomenologi pada Pengguna Whatsapp dalam Penyebaran Informasi Hoax periode JanuariMaret 2015), (Thesis Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Yogyakarta).
Daliyo, (2015), Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Prenhallind.
Day Ravena & Kristian, (2017), Kebijakan Kriminal (criminal policy), Bandung: Kencana.
Dedi Rianto Rahadi, “Perilaku Pengguna Dan Informasi,” Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan 5, No. 1 (2012): hal 58–70, Https://Jurnal.Unmer.Ac.Id/Index.Php/Jmdk/Article/Download/1342/933.
Dewi D. S., Mediasi Penal: (2011), Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak di Indonesia, Indie-Publishing. Depok.
Eddy O.S. Hiariej, (2016), Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Ega Dewa Putra, (2014), Menguak Jejaring Sosial, PT Rajagrafindo Persada, Depok.
Facruddin, Andi. (2012), Dasar-dasar produksi Televisi, Jakarta: Prenata Media Group.
Farida S. Pahlevi, “Pemberantasan Korupsi Di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrence M. Freidmen” dalam Jurnal El-Dusturie, Vol.1, No.1, juni (2022)
Hattu, J. (2020).“Pertanggungjawaban Pidana Pengambilan Jenasah Covid-19 Secara Paksa Berdasarkan Aturan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus. JURNAL BELO, 6(1), 11-31. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page11-31
Hunt Allcott and Matthew Gentzkow, (2017) Social Media andFake News in the 2016 Election, Journal of Economic Perspectives, Spring 31 (2), 2017, h. 221
Iftitah Jafar, “Implikasi Dalam Sistem Pemberitaan Di Media Sosial”. Jurnal, Vol. III No. I (Mei 2017), hal. 10.
Indah Sari, “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata” (2021) 11:1 Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara hal 53–70.
Johnny Ibrahim, (2012) Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Juliswara, “Jurnal Pemikiran Sosiologi Volume 4 No. 2 , Agustus 2017.”
Ketut Adi Purnama, (2018), Hukum Kepolisian, Refika Aditama, Bandung.
Latupeirissa, J.E, J. Pasalbessy, E. Leasa. (2021). Penyebaran Berita Bohong (HOAX) Pada Masa Pandem Covid -19 dan Upaya Penanggulangannya di Provinsi Maluku: Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Jurnal Belo Vol 6 No 2 https://doi.org/10.30598/belovol6issue2page179-194 hal 190
Lawrence M. Friedman, (2011). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Bandung Nusa Media.
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russel Sage Foundation, 1975).
Luthfi Maulana, “Kitab Suci dan Hoax: Pandangan Al-Qur’an Dalam Menyikapi Berita Bohong”, Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, Vol. 2 No. 209-222, (Desember, 2017), hal 212.
M. Solly Lubis, (2014) Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju.
M.Ravii Marwan Ahyad, Analisis Penyebaran Berita Hoax Di Indonesia, Jurnal Ilmiah, (September 2014), hal 6.
Mac Adityawarman, (2019), Hoax dan Hate Speech Di Dunia Maya, (Cet. 1 : Tonggak Tuo: lembaga kajian Aset Budaya Indonesia Tonggak Tuo.
Mahmud Mulyadi, (2008), Criminal Policy:Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Medan, Pustaka Bangsa Press.
Marsudi Utoyo et al, “SENGAJA dan TIDAK SENGAJA dalam Hukum Pidana Indonesia” (2020) 7:1 Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum hal 75–85.
Mau’idhoh Hasanah: Jurnal Dakwah dan Ilmu Komunikasi 1Vol. 2, No. 1, Januari - Juni (2020).
Maulida Riani, (2018), Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong di Sosial Media (Analisis Terhadap UU No. 19 Tahun 2016) Universitas Sumatera Utara,).
Moeljatno, (2015), Asas-Asas Hukum Pidana, cet. 9, Rineka Cipta, Jakarta.
Montesi, M. (2020). Understanding fake news during the Covid-19 health crisis from the perspective of information behaviour: The case of Spain. Journal of Librarianship and Information Science, 0961000620949653. https://doi.org/10.1177/0961000620949653
Muhammad Said Hasibuan,(2019), Hoax dan Media Sosial, yayasan Kita Menulis.
Nabila Farahdila Putri, Ellin Vionia, And Tomy Michael, “Masyarakat Indonesia Menghadapi Penyebaran Berita Hoax Covid-19,” Jurnal Ilmu Hukum Ii, No. 1 (2020): hal 14.
Paisol Burlian, Sistem Hukum di Indonesia (Palembang: NoerFikri Offsert, 2015).
Paulus Hadisuprapto, (1997) Juvenile Delinquency, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Perkembangan penyusunan Konsep KUHP Baru, Semarang, Kencana Prenadamedia Group.
Peter Mahmud Marzuki, (2011), Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Peter Mahmud Marzuki, (2014) Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.
Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Pedoman Penulisan Tesis Magister Ilmu Hukum, 2018.
Putri, 2022. “Penegakan Hukum Terhadap Penyebaran berita Hoax dilihat dari tinjauan Hukum” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, Vol 10 No 1, Universitas Sebelas Maret, hal 73.
R. Soesilo, (1986), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),Politeia, Bogor.
Rino Sun Joy, Bruce Anzward, And Sri Endang Rayung Wulan, “Peran Aparat Kepolisian Terhadap Penegakan Hukum Wilayah Hukum Polda Kaltim Role Of Police Apparatus Against Law Enforcement In Responding The Fake News Of 2019 Presidential Election In The Regional Police Of East Kalimantan Artikel,” Jurnal Lex Suprema 1, No. 2 (2019): 1–20, Https://Jurnal.Law.Uniba-Bpn.Ac.Id/Index.Php/Lexsuprema/Article/Download/213/Pdf
Romli Atmasasmita, (1992), Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung, ERESLO.
Romli Atmasasmita, (1993), Kapita Selekta Kriminologi, Bandung, Armico.
Ronny Hanitijo Soemitro, (1990), Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ronny Hanitijo Soemitro, (1994), Metodologi Penelitian hukum dan Jurumateri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rut Rismanta Silalahi, Puri Bestari, Windhi Tia Saputra, , (2017) “Karakteristik Strategi Crowdsourcing Untuk Membatasi Penyebaran Hoaks Di Indonesia, Studi Kasus: Masyarakat Anti Fitnah Indonesia,”Jurnal Komunikasi, UPN Veteran Jakarta, Jakarta, hal. 130-131.
Sahrul Mauladi , (2018), Seri Cerdas Hukum : Awas Hoax !, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
Sahrul Mauludi, (2018) Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax! Cerdas Menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian dan Hoax, PT. Elex Media Komputindo. Jakarta.
Salim H.S, (2010), Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Salman Luthan, (2014), Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan, Yogyakarta: FH UII Press.
Sam Abede, Pareno. (2005), Manajemen Berita antara Idealisme dan Realita, Surabaya: Papyrus.
Samsuaib, Vivid. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Hoax Melalui Media Sosial Tentang Adanya Pasien COVID-19 Yang Kabur Dari Rumah Sakit (Studi Kasus Putusan No.85/Pid.Sus/2020/PN.Bjr). Skripsi. Makassar: Universitas Hasanuddin.
Satijipto Raharjo, (2000) “Ilmu Hukum”, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satjipto Rahardjo, (2014), Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Simanjuntak B dan Chairil Ali, (1980), Cakrawala Baru Kriminologi, Bandung, Trasito.
Soebroto Brotodiredjo, (1997), Pengantar Hukum Kepolisian Umum di Indonesia, Yuseha, Bandung.
Soedarto, (1986), Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Soerjono Soekanto, (1983) Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cet. 5, Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekanto, (2013), Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto, (2013), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.
Soerjono Soekanto, “Ilmu Politik Dan Hukum,” Ilmu Politik Dan Hukum (1960): 230–237, Https://Jurnal.Unmer.Ac.Id/Index.Php/Jch/Article/Download/2871/Pdf
Sudarto, (1981), Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni.
Sudarto, (1983), direformulasi oleh penyusun dari buku Hukum Pidana dan perkembangan masyarakat, Bandung, Sinar Baru.
Sudarto, (1983), Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung, Sinar Baru.
Sudarto, (1986), Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni.
Sudikno Mertokusumo, (2012) Teori Hukum, Edisi Revisi, Yogyakarta: Cetakan Keenam, Cahaya Atma Pustaka
Suganda, A.G, U. Rozah, dan A.M Indah, (2022). Kebijakan FormuIasi Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Menyiarkan Berita Bohong Yang Menimbulkan Keonaran (Studi Kasus Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel.) jurnal Volume 11, Nomor 1, https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/
Suratman, H. Philips Dillah, (2015) Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.
Suteki dan GalangTaufani, (2018) Metodologi Penelitian Hukum, (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok: RajaGrafindo Persada.
Tri Andrisman, (2007), Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Ulfia Happy Oktavianti, (2015), “Kebijakan Formulasi Sanksi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia”, (Skripsi Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang,).
Vibriza Juliswara, “Jurnal Pemikiran Sosiologi Volume 4 No. 2 , Agustus 2017,” Jurnal Pemikiran Sosiologi 4, No. 2 (2017): 23, Https://Web.Archive.Org/Web/20180413222216id_/Https://Jurnal.Ugm.Ac.Id/Jps/Article/Download/28586/Pdf.
Wignyo, adiyoso (2020), Kajian Hoax dalam Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal 3 vol v, hal 357.
Wiratna V, Sujarwani, (2014), Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Yeha Regina Citra Mahardika, (2017), Perilaku Mahasiswa dalam Menyikapi Pemberitaan Hoax di Media Sosial Facebook (Studi pada Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang Angkatan 2013 yang Menerima Pemberitaan Hoax Terkait Isu Corporate Nasional), (Skripsi Jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang).
Zainuddin Ali, (2010) Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Zulkarenaen Koto, “Terobosan Hukum dalam Penyederhanaan Proses Peradilan Pidana”, Jurnal Studi Kepolisian, STIKI, 2011, Jakarta, hal 50
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yosua Prima Arihta Sitepu, Mahmud Mulyadi, M. Ekaputra, Marlina Marlina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.