Peranan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam Menjaga Nilai-Nilai Demokrasi saat Terselenggaranya Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.55927/fjmr.v1i4.1035Keywords:
Bawaslu, , Demokrasi,, PolitikAbstract
Negara Indonesia menganut sistem demokrasi dimana setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mengambil keputusan dan ikut serta dalam perumusan dan keterwakilan untuk Indonesia yang lebih baik. Terkadang kepentingan demokrasi dikorbankan dan rakyat tidak mendapatkan haknya bagi golongan tertentu, terutama menjelang pemilihan umum gubernur, walikota, DPR/DPRD dan Presiden. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang merupakan penyelenggara dan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk menjaga demokrasi berjalan bagi rakyat Indonesia. Bawaslu harus bisa menjaga demokrasi tetap aman dan dilaksanakan pada saat pemilu agar tidak ada indikasi kecurangan dalam pemilu dan menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana Bawaslu Sumut menjaga nilai-nilai demokrasi saat pemilu.
Downloads
References
Dewi Dinie Anggeraeni, Nia Sofiyatul Milah. (2017). SKKP Bawaslu Sebagai Sarana Pendidikan Politik Dalam Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Warga Negara. Diakses pada 17 Agutus 2022. 5 (20) 355 366. https://doi.org/10.31316/jk.v5i2.1583.
Jane Addam. (2020). Demokrasi dan Etika Sosial. Yogyakarta: Penertib Indotoleransi.
Jurdi Fathullah. 2014. Studi Ilmu Politik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Joeinarto. 1990. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara. Jakarta: Rineka Cipta.
Khairunnisa Akhirah Andi. (2018). Penerapan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam Membentuk Produk Hukum Oleh Pemerintahan Daerah. Diakses pada 17 Agutus 2022. 5 (1) 6 68. https://doi.org/10.313265/jk.v5i7.15887.
Kurniawan Dedi. (2014). Komunikasi CSR Politik. Jakarta: Prenadamedia.
Rahadi Dedi Rianto. (2010). Konsep Penelitian Kualitatif. Jakarta: Filda Fikrindo.
Rahmad Abd. (2018). Kebebasan Berpendapat dan Iformasi Tinjauan Filosofis Terhadap Pasal 22 Dekralasi Kairo. Diakses pada 17 Agutus 2022. 03 (01) 81-94. https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v3i1.531.
Suheri Ana. (2018). Wujud Keadilan Dalam Masyarakat Di Tinjau Dari Prespektif Hukum Nasional. Diakses pada 17 Agutus 2022. 4 (01) 99-111. https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/76.
Varma. (2003). Teori Politik Modern. Jakarta: Raja Grafindo.
Yusuf Ami. (2014). Metodologi Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Alief Fadillah, Nur Fadhilah, Fany Sabila, Rico Kurniawan, Wan Fazira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




























