Pembagian Harta Waris yang Ditolak oleh Ahli Waris

Authors

  • Suyanto Fakultas Hukum Universitas Gresik
  • Wahyung Agustina Fakultas Hukum Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55927/fjmr.v1i4.907

Keywords:

Penolakan, , Ahli Waris, , Perdata

Abstract

Masalah warisan akan mengenai setiap orang apabila ada diantaranya yang meninggal dunia. Oleh karena itu hukum waris sangat penting dalam kehidupan manusia terutama para ahli waris karena menyangkut kelangsungan hidup dan kebutuhan penerima warisan tersebut. Persoalan hukum waris menyangkut tiga unsur, yaitu adanya harta peninggalan, adanya pewaris dan adanya waris yaitu orang yang menerima pengalihan atau penerus pembagian harta tersebut. Disamping itu, terjadinya warisan juga disebabkan karena adanya kematian seseorang. Masalah akan timbul apabila harta waris yang ditinggalkan oleh pewaris tidak langsung dibagi. Penolakan mewaris telah diatur dalam Pasal 1056 sampai dengan Pasal 1065 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dalam Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam. Dalam Pasal 1045 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh kepadanya. Pada dasanya seseorang (ahli waris) dapat menolak suatu warisan yang ditinggalkan olehnya dari pewaris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Perangin, Effendi, Hukum Waris, Cet. 12, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

S, Tamakiran, Asas–Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Pionir Jaya, Bandung, 2000.

Anshori, Abdul Ghofur, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Cet. 1, Ekonisia,Yogyakarta, 2002.

Lubis Suhrawardi, Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Cet. Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Mardani, Hukum Kewarisan islam di Indonesia, Cet. Pertama, PT Rajagrafinda Persada, Depok, 2014.

Abdul Ghofur Anshori, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Cetakan Pertama, Ekonisia, Yogyakarta, 2001.

Wahyu Kuncoro, Waris Permasalahan Dan Solusinya, Cet. Pertama, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2015.

A. Pitlo, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, Cet. Kedua, Intermasa, Jakarta, 1986.

Wirjono Prudjodikoro, Hukum Kewarisan di Indonesia, Cet. Keenam, Sumur, Bandung, 1980.

Anistus Amanat, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, Cet. Kedua, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Imam Muchlis, Waris Mewaris Dalam Islam, Cet. Pertama, PT Garoeda Buana Indah, Pasuruan, 1996.

R.Subekti, R. Tjitrasidibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. Ketigapuluh Tujuh, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2006

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Cet. Kedua, Akademika Presindo, Jakarta, 2002.

M Ali Hasan, Hukum Waris Dalam islam, Cet. Keenam, Bulan Bintang, Jakarta, 1996.

M. Idris Ramulyo, Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat, Cet. Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

Idris Ramulyo, Beberapa masalah pelaksaan Hukum Perdata Barat, Cet. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.

Hasbullah Bakri, Perbandingan Umum Kewarisan Islam di Peradilan Agama dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. Pertama, Pedoman Ilmu, Jakarta, 1992.

Faturrahman, Ilmu Waris, Cet. Keempat, PT Al Maarif, Bandung, 1975.

Hasbiyallah, Belajar Ilmu Waris, Cet. Pertama, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007.

Jurnal

Jurnal Pro Justitia, Muhammad Ikbal, “Hijab Dalam Kewarisan”, Volume 3, IAIN Langsa, Aceh, 2018.

Tesis-tesis

Zaenuri, “Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris Islam”. Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2005.

Karani, Pasnelyza, “Tinjauan Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Kewarisan KUH Perdata”. Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.

Riska, “Pengaruh hukum Waris Islam Terhadap Pelaksanaan Waris Adat Aceh”. Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara. Medan, 2016.

Nali Munif, “Sejarah Penyusunan KHI”, Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Tulungagung, 2014.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama.

Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1044 sampai dengan Pasal 1056 tentang menerima dan menolak suatu warisan

Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 830 sampai dengan Pasal 861 tentang pewarisan karena kematian.

Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 sampai dengan Pasal 214 tentang hukum kewarisan

Kompilasi Hukum Islam Pasal 188 tentang hukum penolakan Website/ Media Daring

Mircealisz, “Hukum Waris”, diterbitkan pada 17 Mei 2015,http://id.m.wikipedia.org/wiki/hukum_waris, diakses pada 13 Desember 2018.

Hisam Sam, “Dosen Pendididkan”, diterbitkan pada 03 September 2018, h 1,

https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&url=https://www.dosenpendidikan.com, diakses pada 8 November 2018.

Maesaroh Jamzuri, “Islam di Indonesia”,diterbitkan pada 27 Maret 2017, h 1, https://www.indonesia-investments.com, diakses pada 18 November 2018.

Ade Sulaeman, “Hukum: Bolehkah Kita Menolak Warisan?”, diterbitkan pada 25 Mei 2016, h,3, http://intisari.grid.id, diakses pada 18 November 2018.

Sovia Hasanah, Pengaturan Auld an Radd dalam kewarisan Islam (online), diterbitkan pada 13 Juli 2017, h.1, http://hukumonline.com diakses pada 7 Maret 2019.

Hadi Ali, “Teori Masuknya Hindu Budha Ke Indonesia+Buktinya,” unknown (online), diterbitkan pada 12 Agustus 2009, h.1, http://www.asalusul.bloogspot.com, diakses pada 27 Februari 2019.

Zakiyah Salsabila, “Teori-Teori Tentang Pemberlakuan Hukum Islam Di Indonesia”, medium.com (online), diterbitkan pada 22 Januari 2012, h.2, http://www.academia.edu.com, diakses pada 27 Februari 2019.

Amiruddin, Teori Pemberlakuan Hukum Islam, personal blog(online), diterbitkan pada 30 November 2013, h.1, http://amireksepsi.blogspot.com, diakses pada 1 Maret 201

Downloads

Published

2022-08-31

How to Cite

Suyanto, & Agustina, W. . (2022). Pembagian Harta Waris yang Ditolak oleh Ahli Waris. Formosa Journal of Multidisciplinary Research, 1(4), 945–956. https://doi.org/10.55927/fjmr.v1i4.907

Issue

Section

Articles