The Law Accountability of Tourists Who Violate "Tri Hita Karana" Principle in Balinese Cultural Tourism Maintenance
DOI:
https://doi.org/10.55927/fjst.v3i6.9688Keywords:
Legal Responsibilities, Tourists, Tri Hita KaranaAbstract
The disharmony between Laws and the Regulations of Balinese cultural tourism’s regulation and policy is still exist, specifically in terms of tourism management’s purpose and authority. The clarity of the purpose and the scope in the setting of Balinese cultural tourism Laws and Regulations need to be conducted comprehensively and structured, so the substantial dynamic that included and stated in the law will not be partial. According to the analysis of regulation content of laws and regulation for the application of Tri Hita Karana (THK) in Balinese culture tuorism’s operation, there are numerous disharmonisation that happened between Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 about tourism, as the Laws and Regulations that organizes the tourism, and sectoral Laws and Regulations that organizes limited tourism (whether forest, marine, and culture tourism). Although the disharmonisation already harmonized through Undang-undang Cipta Kerja (Laws of Work Creation), the comprehensive and structured clarity of purpose is still achieved yet, so the substantial dynamic that included and stated in the law will not be partial.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Andi Hamzah, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode penelitian dalam hukum, Cet-2, Mandar maju, Bandung.
Barda Namawi Arief, 2010, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.
Busyra Azheri, 2011, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta.
Chairul Huda, 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Kencana, Jakarta.
Hans Kelsen , 2007, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik,BEE Media Indonesia, Jakarta.
Ibrahim Johny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Revisi, Bayumedia Publishing, Surabaya.
Joni Ibrahim, 2006, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Piblishing, Malang.
Komariah, SH, Msi, 2001, Edisi Revisi Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.
Lili Somantri, 2011, Keunggulan Pulau Bali Sebagai Daerah Tujuan Wisata Andalan Indonesia, Fakultas Geografi,, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Muljadi A.J., 2012, Kepariwisataan dan Perjalanan, cetakan ke-3, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Ridwan H.R., 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekidjo Notoatmojo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamuji, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke enam, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Supranto J, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Cetakan Pertama, Rineka Cipta, Jakarta.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Documentation and Scientific Publication
A.A Gede Oka Parwata, I Ketut Kasta Arya Wijaya, 2018, Eksistensi Desa Pakraman Dalam Pengelolaan Kepariwisataan Budaya Bali (Kajian Terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali No 2 Tahun 2012, Tentang Kepariwisataan Budaya Bali), Kertha Wicaksana, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar.
I Nyoman Agus Trisnadiasa, 2016, Implementasi Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan Berdasarkan Undang - Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Dalam Kegiatan Investasi Di Bali, Tesis Program Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar.
Journals
Hadat, Herpin, 2015, Eksistensi Tri Hita Karana dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Bali, Prespektif Filsafat Ilmu, Jurnal Magister Hukum Udayana, Master Law Journal Udayana, Vol 9 No. 1. Maret.
Hasim, Hasanuddin, 2017, Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia Sebagai Suatu Sistem, Jurnal Ilmiah Madani Legal Review, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Parepare, Vol 2 No. 1. Desember.
Laws and Regulations
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan Budaya Bali (dicabut dan dirubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali).
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Bali Tahun 2015-2029
Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2023 tentang Tatanan baru bagi Wisatawan Mancanegara selama berada di Bali.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kadek Mery Herawati, Ni Ketut Supasti Dharmawan, Desak Putu Dewi Kasih, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





























