Sistem Bagi Hasil Akad Muzara’ah pada Masyarakat Petani Penggarap dan Pemilik Lahan di Kel. Batupapan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja
DOI:
https://doi.org/10.55927/ijba.v1i2.26Keywords:
sistem bagi hasil, akad muzara’ah, Pemilik Lahan, Petani PenggarapAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sistem bagi hasil akad muzara’ah pada masyarakat petani penggarap dan pemilik lahan di Kel. Batupapan Kec. Makale Kab. Tana Toraja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Dimana tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara langsung dengan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem bagi hasil akad muzara’ah yang dilakukan masyarakat petani penggarap dan pemilik lahan di Kel. Batupapan Kec. Makale Kab. Tana Toraja adalah sebagai berikut : Penerapan akad muzara’ah di Kelurahan Batupapan sudah sesuai dengan sistem yang disyariatkan agama islam khususnya dalam bidang pertanian yaitu bentuk kerja sama dengan sistem bagi hasil muzara’ah. Sistem bagi hasil yang terjadi adalah berdasarkan kesepakatan antara kedua bela pihak. Perjanjian yang dilakukan adalah dengan lisan, dimana antara kedua bela pihak saling mempercayai antar sesama. Bentuk kerja sama dengan sistem bagi hasil dilakukan di Kelurahan Batupapan, karena adanya pemilik lahan yang memiliki lahan pertanian tapi tidak memiliki keahlian untuk bertani, disisi lain ada petani penggarap yang memiliki keahlian untuk bertani tetapi tidak memiliki lahan dan modal. Pembagian hasil yang dilakukan, yakni dengan mengeluarkan terlebih dahulu biaya-biaya operasional. Jika sudah dikeluarkan maka sisa dari hasil persawahan tersebut akan dibagi dua, dengan imbangan 1/2.
Downloads
References
Arwini Andi, 2014. Sistem Bagi Hasil (muzara’ah) Pada Masyarakat Petani Penggarap dan Pemilik Lahan di Desa Tanjonga Kec.Turatea Kab. Jeneponto Menurut Tinjauan Hukum Islam. Skripsi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.Hal.9, 22, dan 26.
Muttalib Abdul, 2015. Analisis Sistem Bagi Hasil Muzara’ah Dan Mukhabarah Pada Usaha Tani Padi Dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Keluarga Petani Penggarap Dan Pemilik Lahan Di Kecamatan Praya Timur, Jurnal JIME Vol 1 No. 2 Oktober, 2015, Hal. 3-4.
Adzim Abdul Bin Badawi, Al-Wajiz, diterjemahkan oleh Team Tasyfiyah, (Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 20007), Hal. 582.
Rahma Afzalur , Economic Doctrines Of Islam, Doktrin Ekenomi Islam, Jilid 2 (Cet. 3; Jakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995), Hal. 260-261.
A. Adiwarmah Karim, Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindoo Persada, 20007), Hal. 206-207.
Abdurrahman Bin Abdullah Ali Bassam.Syariah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, (Jakarta: Darull Falah, 2005), Hal. 693.
Sami Abdul Al-Wishri, Pilar-Pilar Ekonomi Islam (Yogyakarta : Pustaka Pelajar 2006), hal 110
Al-Wajis, Ensiklopedia Muslim Taisirul’ Alam. Jilid 3, Shahihul Bukhari.
Darmawita, Rahmawati Muin, 2017. Penerapan Bagi Hasil Pada Sistem Tesang (Akad Muzara’ah) Bagi Masyarakat Petani Padi Di Desa Datara Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa, Jurnal Iqtisaduna Vol 2 No. 1. Hal. 3.
Dahrum, Thamrin Logawali, 2016. Penerapan Sistem Muzara’ah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Kelurahan Palampang Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Jurnal Iqtisaduna Vol 2 No. 2.Hal.1-3.
Dahrum, 2016.Penerapan Sistem Muzara’ah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Kelurahan Palampang Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.Universitas Islam Negeri Alauddin.Makassar. Skripsi.Hal.10, 11, dan 17.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan terjemahnya (Bandung : CV Penerbit Diponegoro, 2004), hal 150
Departemen Agama RI, Al-Quran dan terjemahnya (Bandung : CV Penerbit Diponegoro, 2004), hal 65
Departemen Agama RI, Al-Quran dan terjemahnya (Bandung : CV Penerbit Diponegoro, 2004), hal 392
Suhendi Hendi. Fiqh Muamalah, (Jakarta: Raja Pers, 2014).
Marroen Hasrun, dkk, Ensiklopedia Hukum Islam Jilid 4, Cet. 6, Hal.1273-1274.
Kudlon, Muhammad, 2013. Analisis Penerapan Bagi Hasil Pada Akad Muara’ah
Di Desa Pondonon Kecamatan Tagu Kabupaten Pati Dalam Prospektif Ekonomi Islam, Thesis, IAIN Walisongo. Hal.32-33.
Muh. Ruslan Abdullah, 2016. Bagi Hasil Pertanian (Muzara’ah) (Analisis Syariah Dan Hukum Nasional), Jurnal Al Amwal Vol 1 No. 2 September, 2015. Hal. 3.
Syafi’I Muhammad Antoni, Bank Syariah, Suatu Pengenalan Umum (Cet. 1: Jakarta: Dar Al Ittiba’, 1999), Hal. 141.
Rahman Abdul Ghazaly, Ghufron Ihsan, dan Sapiudin Shidiq, 2010. Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana, 2010, Ed. 1. Cet. 1.
Sugiyono, 2015. Metode Penelitian Manajemen, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2015, Cet. 4.
R. G., Ghufron I. Abdul, dan Sapindun, S. Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana, 2015).
Eti Rita Susanty, 2015. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Risiko Akad Muzara’ah Dan Perjanjian Pertanian Ketela Rambat (Studi Kasus Di Desa Kudur Kecamatan Winong Kabupaten Pati).Universitas Islam Negeri Walisongo. Semarang. Skripsi.Hal.1-2.
Robert L. Helibroner, Terbentuknya Masyarakat Ekonomi (Jakarta : PT. Bumi Aksara, 1994), hal 22
Priyadi Unggul dan Jenrahat Saddam Ash Shidiqie, 2015.Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pertanian Lahan Sawah Studi Di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jurnal Millah Vol xv No. 1 Agustus, 2015. Hal.3-4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Rachmat Sugeng, Dede Rohmana, Nurviyanti Andang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.