Authority and Responsibilities of Tax Consultants in terms of Pmk No. 175/Pmk.01/2022 Regarding Amendment to Financial Regulation Number 111/Pmk.03/2014 Concerning Tax Consultants

Authors

  • Sangap Tua Ritonga Ilmu Hukum Dharma Andigha
  • Nanda Dwi Rizkia Ilmu Hukum Dharma Andigha
  • Hardi Fardiansyah Ilmu Hukum Dharma Andigha

DOI:

https://doi.org/10.55927/ijes.v1i2.5108

Keywords:

Authority, Responsibility, Tax Consultant

Abstract

This research was conducted with the aim of analyzing and describing the role of tax advisers in the taxation system in Indonesia and the efforts that can be made to maintain the ethical professionalism of tax advisers as partners of taxpayers and the government. The success of state tax revenue will only be realized if it has the support of all parties, without exception, from the government, tax authorities, to taxpayers and society in general, including tax advisers. The method used in this research is normative legal research. Normative legal research, namely a search based on literature or excavation of documents and library materials or document studies, which is carried out in an effort to obtain the necessary data related to the problem. This type of research is descriptive qualitative research using taxation secondary data from internet research. Qualitative techniques are used in data analysis, with the stages of data collection, data reduction, and inference

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggito Abimanyu, "Melihat Arah Reformasi Perpajakan", Makalah: Badan Analisa Fiskal, Departemen Keuangan RI. 2018

Ardyaksa, Theo Kusuma dan Kiswanto. “Pengaruh Keadilan, Tarif Pajak, Ketepatan Pengalokasian, Kecurangan, Teknologi dan Informasi Perpajakan Terhadap Tax Evasion.” Accounting Analysis Journal. Semarang: Universitas Negeri Semarang. 2014

Aryati, Titik. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Media Ekonomi dan Manajemen, Vol 25 No 1 Januari 2012

Ayu, Stephana Dyah. “Persepsi Efektifitas Pemeriksaan Pajak Terhadap Kecenderungan Melakukan Perlawanan Pajak”. Seri Kajian Ilmiah. Volume 14, Nomor 1., 2011

Budileksmana, Antariksa. Manfaat dan Peranan Konsultan Pajak dalam Era Self Assesment Perpajakan. Jurnal Akuntansi & Investasi: Vol 1 No 2

Burton, Richard. Kajian Aktual Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat, 2009

Cheisviyanny, Charoline & Herlina Helmy. Apakah Terdapat Perbedaan Tingkat Kepatuhan Antara Klien Konsultan Pajak Dengan Bukan Klien?.Jurnal WRA. Volume 2, No 1, 2014

Enny Agustina. The Implementation of Law Number 6 Year 2014 on Village Government. International Journal of Innovation, Creativity, and Change. Vol 9 Issue 11, 2019

Fuadi, Arabella Oentari & Mangoting, Yenni. Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan dan Biaya Kepatuhan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Tax & Accounting Review, Vol 1 No 1, 2013

Hardi Fardiansyah, Pengantar Ilmu Hukum, Intelektual Manifes, Media, Bali, 2023

Hardiningsih, Pancawati. Faktor-faktor yang mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Dinamika Keuangan dan Perbankan, November 2011

Hartanti, R., & Nuryatno, M. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Minat Menggunakan Jasa Konsultan Pajak. Jurnal Akuntansi, XXIII(01), 2019

Hartanto, B. Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Atas Pengetahuan Perpajakan , Super Ego Motives , Pelayanan Aparat Pajak dan Peran Sebagai Wakil Wajib Pajak Terhadap Permintaan Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Jasa Konsultan Pajak di Wilayah KPP Mulyorejo Surabaya. Jurnal Tax & Accounting Review, 3(2), 2013

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Standar Profesi Konsultan Pajak, 2020

Katuuk, D., Hendrik M., & Stanley K.W. Pengaruh Integritas dan Kreativitas Konsultan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern. 2017

Latief, S., Junaidin Zakaria, & Mapparenta. Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah, Kebijakan Insentif Pajak dan Manfaat Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Analisa Akuntansi Dan Perpajakan, 3(3), 2020

Mardiasmo. Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2011

Munabari, F. W., & Aji, A. W. Analisis Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Persepsi Tentang Konsultan Pajak, dan Persepsi tentang Account Representative Terhadap Minat dalam Menggunakan Jasa Konsultan Pajak pada Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Bantul. Jurnal Akuntansi, 2(2). 2014

Mutia, S. P. T. Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Tingkat Pemahaman Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Pembangunan., 2014

Nafisah Novalia, Mengapa Wajib Pajak Berminat Menggunakan Jasa Konsultan Pajak, Jurnal Akuntansi dan Pajak, Vol.23, No.1, 2022

Nanda Dwi Rizkia, dkk, Metode Penelitian, Media Sains Indonesia, 2022,

Nanda Dwi Rizkia, Pengantar Ilmu Hukum, Intelektual Manifes Media, Bali, 2023

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Cetakan ke 11, Jakarta, Kencana, (2011)

Salim, HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2012

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung : Alumni, 2017

Widyaningsih, Aristanti. Hukum Pajak dan Perpajakan. Bandung: Alfabet, 2011

Downloads

Published

2023-07-31

How to Cite

Ritonga, S. T., Rizkia, N. D. ., & Fardiansyah, H. . (2023). Authority and Responsibilities of Tax Consultants in terms of Pmk No. 175/Pmk.01/2022 Regarding Amendment to Financial Regulation Number 111/Pmk.03/2014 Concerning Tax Consultants. Indonesian Journal of Entrepreneurship and Startups, 1(2), 71–88. https://doi.org/10.55927/ijes.v1i2.5108

Issue

Section

Articles