Relationship Between Money Laundering Crime and Corruption Crime as Originate Crime From the Criminal Perspective

Authors

  • Nani Widya Sari Pamulang University
  • Henny Nuraeny Pamulang University
  • Oksidelfa Yanto Suryakancana University
  • Guntarto Widodo Pamulang University
  • Bhanus Prakash Nunna RV University

DOI:

https://doi.org/10.55927/ijis.v2i12.6956

Keywords:

Money Laundering, Criminal Acts of Corruption, Punishment

Abstract

The purpose of this research is to understand and analyze an act that can be categorized as a money laundering crime complete with all its elements. Then also understand and analyze the relationship between money laundering crimes and corruption crimes. The research method used is the normative legal research method through literature study with the data source, namely secondary data. The research results show that the crime of money laundering cannot be separated from the original act, namely the crime of corruption. In processing a money laundering crime, it is not necessary to prove the predicate crime first, because the object of the money laundering crime is the assets resulting from the predicate crime

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Mukti Arto, Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Agama, Ekonomi Syariah dan Jinayah, (Depok: Kencana, 2018).

Ananda Lestari Putri Lubis, Upaya dan Tindakan Hukum, (Jakarta: Cintya Press, 2011).

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Jalur Hukum Pidana Nasional dan Internasional, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005).

Andi Hamzah, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1983).

Bima Guntara et al, Pertanggunjawaban Pidana Korporasi Dalam Penanganan Perkara Tindak PIdana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, (Ciputat: Pasca Books, 2023).

Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016: 19).

Ferry Agus Sianipar, Pengembalian Aset Korupsi Dalam Bentuk Pensitaan Yang Tidak Berkehendak Membayar Uang Pengganti, Jurnal Surya Kencana Dua, Dinamika Masalah Hukum, Volume 5 No 2, Desember 2018).

Hibnu Nugroho, Budiyono, Pranoto, Criminal Act of Money Laundering in order to Withdraw Asset, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632 Vol. 16 No. 1, Maret 2016.

Hans Kelsen, General Theory Of Law and State, (New York, Transaction Publisher,.S.F. 2005).

H. Muchsin, Ikhtisar Ilmu Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Iblam, 2006).

Iwan Kurniawan, Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi Dan Bisnis, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 NO. 1, 2014.

Ifrani, Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa, Al’Adl, Volume Ix, No. 3, Desember 2017.

Monang Siahaan, Menghukum Koruptor dan Pencucian Uang Tanpa Unsur Kesalahan, (Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2020).

Henny Nuraeny dan Tanti Kirana Utami, Hukum Pidana dan HAM Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, (Depok: RajaGrafindo Persada, 2021).

Petrus Irwan Panjaitan & Chairijah, Pidana Penjara Dalam Perspektif Penegak Hukum, Masyarakat dan Narapidana, (Jakarta: CV INDHILL CO, 2009: 55).

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, (Malang: Setara Press, 2016).

Ronny Rahman Nitibaskara, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, (Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2000).

Ridwan Arifin & Shafa Amalia Choirinnisa, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Mercatoria, 12 (1) Juni 2019.

Rodliyah dan Salim, Hukum Pidana Khusus, (Bandung: Rajawali Pers, 2017).

Sjamsul Arifin, Rizal A. Djaafara, Aida S. Budiman, Masyarakat Ekonomi Asean 2015, Memperkuat Sinergi Asean Di Tengah Kompetisi Global, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2008).

Sutan Remy Sjahdeini, Pencucian Uang: Pengertian, Sejarah, Faktor Penyebab, dan Dampaknya Bagi Masyarakat, Jurnal Hukum Bisnis, (Vol. 22 No.3, 2003).

Syaiful Bakhri, Kebijakan Kriminal dalam Perspektif Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Jakarta: Total Media, 2011).

Vandana Ajay Kumar, Money Laundering: Concept, Significance and its Impact, European Journal of Business and Management, Vol 4, No.2, 2012.

Yonatan Askandar Chandra dan Siradj Okta, Kedudukan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime ) Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, Vol 1 No 02 (2016).

Yenti Garnasih, Tindak Pidana Pencucian Uang : Dalam Teori dan Praktik, Makalah pada Seminar dalam Rangka Musyawarah Nasional dan Seminar Mahupiki, diselenggarakan Mahupiki, Kerjasama Mahupiki dan Universitas Sebelas Maret: Solo, 8 s/d 10 September 2013.

Downloads

Published

2023-12-28

How to Cite

Nani Widya Sari, Henny Nuraeny, Oksidelfa Yanto, Guntarto Widodo, & Bhanus Prakash Nunna. (2023). Relationship Between Money Laundering Crime and Corruption Crime as Originate Crime From the Criminal Perspective . International Journal of Integrative Sciences, 2(12), 2055–2066. https://doi.org/10.55927/ijis.v2i12.6956