Peran Dewan Pengawas Syariah dengan Pendekatan Sharia Compliance pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Kasus pada USPPS BMT Sunan Drajat)

Authors

  • Eny Latifah Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah Lamongan
  • Zahara Fika Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.55927/jfbd.v1i1.1197

Keywords:

Sharia Compliance, Dewan Pengawas Syariah, LKMS

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui  peran yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah dalam menjalankan kinerjanya dengan pendekatan sharia compliance di Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang bernama Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Maal wat-Tamwil Sunan Drajat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan tehnik analisis data memadukan Triangulasi data dengan harapan dapat mendapatkan informasi yang sesuai dengan fakta. Hasil penelitian adalah   peran yang dilakukan Dewan Pengawas Syariah USPPS BMT Sunan drajat dengan menggunakan pendekatam sharia compliance meliputi: Melakukan Pengawasan dan Audit atas kegiatan operasional, produk-produk dengan kesesuaian akad-akad syariah yang diterapkan agar jauh dari riba atau hal-hal yang diharamkan syariah dengan mendapat pengontrolan langsung oleh Dewan Pengawas Syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional, Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia, diakses pada 02 April 2021, https://mui.or.id/wp-content/uploads/2020/07/8.-PO-AD-dan-ART-DSN-MUI-final-konsinyir_114-117.pdf.

Abdul Mujib, “Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Wilayah Jawa Tengah”, Az-Zarqa’, 9 (1) Juni 2017: 127

Adrian Sutedi, 2009. Perbankan Syariah. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ghaneiy Septian Ardhaningsih, ―Shariah compliance Akad Murabahah pada BRIShari’ah KCI Surabaya Gubeng‖ (Skripsi--Universitas Airlangga, Surabaya, 2012), 43-44,

Latifah, Eny. Baitul Maal wat Tamwil sebagai Microfinance alternative ummat dalam jurnal Madinah: Jurnal Studi Islam, Volume 6 Nomor 1 Juni 2019.

Lembaga Diklat Profesi Pinbuk LAZNAS BSM Umat, bahan Bacaan Manajemen Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Bogor, 2017, hlm. 133–134.

Lexi J.Moleong. 2002. Metode Penelitian Kualitatif .Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Rahman El Junusi. Implementasi Shari’ah Governance Serta Implikasinya Terhadap Reputasi Dan Kepercayaan Bank syariah. Conference Procedings: Annual International Conference On Islamic Studies XII. (1833) 2018.

Saidurrahman dan Andri Soemitra, Buku Pegangan Profesi Pengawas Syariah di Bank Syariah dan Asuransi Syariah (Medan: CV. Manhaji, 2014), 1.

Siti Maria Wardayati, ―Implikasi Shariah Governance Terhadap Reputasi dan Kepercayaan Bank syariah‖ dalam Jurnal Walisongo Vol. 19 No. 1 Mei 2011, 3

Sujian Suretno, (2018). Pelaksanaan Musyarakah Di Bank Syariah Mandiri (Kajian Prinsip Keadilan dan Kepatuhan Syariah). Cirebon: Nusa Litera Inspirasi.

Unika Prihatsanti, Suryanto, dan Wiwin Hendriani, “Menggunakan Studi Kasus sebagai Metode Ilmiah dalam Psikologi”, Buletin Psikologi, 26 (2) Oktober 2018: 127.

Winny Widialoka, Asep Ramdan, Azib, “ Analisis Pengaruh Kepatuhan Syariah (Shariah Compliance) terhadap Dana Pihak Ketiga Pada Bank Umum Syariah di Indonesia Periode Tahun 2010-2015”, Vol 2, No 2 (2016)

Downloads

Published

2022-09-23

How to Cite

Latifah, E., & Fika, Z. . (2022). Peran Dewan Pengawas Syariah dengan Pendekatan Sharia Compliance pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Kasus pada USPPS BMT Sunan Drajat). Journal of Finance and Business Digital, 1(1), 25–38. https://doi.org/10.55927/jfbd.v1i1.1197

Issue

Section

Articles