[1]
Lilis Handayani 2022. Analisis Hukum Perdata dan Hukum Fiqih Terhadap Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur dengan Tujuan Menciptakan Kerukunan Rumah Tangga. Journal of Legal and Cultural Analytics . 1, 1 (Aug. 2022), 61–74. DOI:https://doi.org/10.55927/jlca.v1i1.865.