Lilis Handayani. (2022). Analisis Hukum Perdata dan Hukum Fiqih Terhadap Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur dengan Tujuan Menciptakan Kerukunan Rumah Tangga. Journal of Legal and Cultural Analytics, 1(1), 61–74. https://doi.org/10.55927/jlca.v1i1.865