[1]
Lilis Handayani, “Analisis Hukum Perdata dan Hukum Fiqih Terhadap Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur dengan Tujuan Menciptakan Kerukunan Rumah Tangga”, JLCA, vol. 1, no. 1, pp. 61–74, Aug. 2022.