Legalitas Usaha dan Digitalisasi Menjadi Faktor Keberlanjutan UMKM pada Masa New Normal

Authors

  • Armiani STIE AMM Mataram
  • Dwi Arini Nursansiwi STISIP Mbojo Bima
  • Sofiati Wardah STIE AMM Mataram
  • Baiq Desthania Prathama STIE AMM Mataram
  • Endang Kartini STIE AMM Mataram
  • Agus Khazin Fauzi STIE AMM Mataram

DOI:

https://doi.org/10.55927/jpmf.v1i2.545

Keywords:

Legalitas Usaha, Digitalisasi, Keberlanjutan UMKM, New Normal

Abstract

UMKM merupakan pilar terpenting pada bidang ekonomi dengan mendominasi komposisi porsentase bisnis di Indonesia, sehingga para pelaku UMKM harus memiliki kepastian dan payung hukum dalam melakukan transaksi bisnisnya. Program PKM dilaksanakan untuk memberikan edukasi pada para pelaku UMKM tentang pentingnya legalitas usaha untuk keberlanjutan UMKM dimasa new normal serta melatih dan mendampingi pembuatan NIB secara online (pemanfaatan teknologi digital). Metode yang digunakan yaitu servise learning dengan 3 tahap (persiapan, pelayanan, dan refleksi). Program PKM dilaksanakan pada bulan April 2022. Hasil menunjukkan bahwa UMKM dapat memiliki legalitas usaha dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis, dan dapat memahami pentingnya legalitas usaha untuk keberlanjutan UMKM yang dijalankannya, serta bagi pihak pemerintah dapat mengetahui, mendata warganya yang menjadi pelaku UMKM.    

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arrizal, N. Z., & Sofyantoro, S. (2020). Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dan UMKM di Masa Pandemi Melalui Digitalisasi. Birokrasi Pancasila : Jurnal Pemerintahan, Pembangunan, Dan Inovasi Daerah, 2(1), 39–48. http://jurnal.madiunkab.go.id/index.php/bp%0APemberdayaan

Elvlyn, E., & Marhaen, D. (2022). Pengaruh Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Digitalisasi UMKM Di Tengah Pandemi. Justisi, 8(2), 82–94. https://doi.org/10.33506/js.v8i2.1707

Kurniawan, R., Tarantang, J., Akbar, W., Hakim, S., Sukmana, E. T., & Hafizi, R. (2021). Literasi Pemanfaatan Aplikasi Keuangan Digital Bukukas Pada UMKM di Kota Sampit, Kalimantan Tengah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Formosa (JPMF), 1(1), 35–52. https://doi.org/DOI Prefiks: 10.55927

Latif, N., Suharyanto, Adi, B., Lasiyono, U., & Miradji, M. A. (2021). Digitalisasi Pengajuan IzinUsaha UMKM di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Pengabdian Masyarakat, 1, 92–101.

Sugiri, D. (2020). Menyelamatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Dampak Pandemi Covid-19. Fokus Bisnis : Media Pengkajian Manajemen Dan Akuntansi, 19(1), 76–86. https://doi.org/10.32639/fokusbisnis.v19i1.575

Yuniti, I. G. A. D., Sukanteri, N. P., Verawati, Y., & Suryana, I. M. (2021). Pengembangan Umkm Melalui Kerjasama Perusda, Swasta Dan Legalitas Usaha. Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR), 4, 487–494. https://doi.org/10.37695/pkmcsr.v4i0.1187

Downloads

Published

2022-06-29

How to Cite

Armiani, Dwi Arini Nursansiwi, Sofiati Wardah, Baiq Desthania Prathama, Endang Kartini, & Agus Khazin Fauzi. (2022). Legalitas Usaha dan Digitalisasi Menjadi Faktor Keberlanjutan UMKM pada Masa New Normal. Jurnal Pengabdian Masyarakat Formosa, 1(2), 145–154. https://doi.org/10.55927/jpmf.v1i2.545

Issue

Section

Articles