Penanganan Coronavirus Disease 2019 Covid-19 (Tinjauan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar)

Authors

  • Syaifullahil Maslul UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.55927/mudima.v2i10.1486

Keywords:

Covid-19, PSBB, Pemerintah, Kekarantinaan Kesehatan dan Keadaan Darurat.

Abstract

Dengan diumumkannya pasien positif pertama Covid-19, pemerintah menentukan Penetapan Sosial Berskala Besar sebagai pilihan kebijakan. Dasar kebijakan Penetapan Sosial Berskala Besar adalah PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Tulisan ini hendak meneliti pilihan kebijakan Penetapan Sosial Berskala Besar dan Teknis Penetapan Penetapan Sosial Berskala Besar untuk suatu daerah. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penulisan ini adalah, pertama pengaturan PP No 21/2020 tidak komprehensif dengan tidak diaturnya seluruh model kekarantinaan sebagaimana amanat Pasal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, penetapan PSBB lebih mengedepankan prosedural administratif dari pada penanganan keadaan darurat. Kepala Daerah yang hendak mengajukan penetapan Penetapan Sosial Berskala Besar diharuskan menyediakan sejumlah data, selain itu,  teknis prosedural administratif yang dapat memperlambat penetapan Penetapan Sosial Berskala Besar bagi suatu wilayah.

References

Asep Nursobah. (2015). Utilization of Information Technology To Encourage Accelerated Settlement Of Cases in the Supreme Court. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(2), 323–334.

Asshidiqie, J. (2010). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Perss.

Atmadja, I. D. G., Wiyono, S., & Sudarsono. (2015). Ilmu Negara, Sejarah, Konsep, Konsep dan Kajian Kenegaraan (1st ed.). Malang: SETARA Press. Retrieved from http://intranspublishing.com/setara/

Christianto, H. (2017). Pembaharuan Makna Asas Legalitas. Jurnal Hukum & Pembangunan, 39(3), 347. https://doi.org/10.21143/jhp.vol39.no3.1512

Elviandri, Dimyati, K., & Absori. (2019). Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), 252. https://doi.org/10.22146/jmh.32986

Hartono, H. (2019). Penerapan Sanksi Hukum Bagi Para Advokat Pelaku Tindak Pidana Suap Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(1), 77. Retrieved from https://setkab.go.id/mengapa-undang-undang-perlu-peraturan-pelaksanaan/

Hotma P. Sibuea. (2014). Ilmu Negara. Jakarta: Erlangga.

Iksan, M. (2017). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana : Jurnal Serambi Hukum, 11(01), 1–26.

Jailani, M. (2011). Tanggung Jawab Negara Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia. FH.UNISBA. VOL. XIII. NO. 1 Maret 2011, XIII, 83–97.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. 01(01), 13–22. https://doi.org/https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/article/download/6325/3197

Marbun, S. F. (2015). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Marzuki, I., & Faridy, F. (2020). Relevansi Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dengan Agenda Reformasi: Dimensi Nasional Dan Internasional. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 350. https://doi.org/10.33760/jch.v5i2.242

Puspitasari, S. H. (2001). Kontektualisasi Pemikiran Machiavelli tentang Kekuasaan-Tujuan Negara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 8(18), 30–45. https://doi.org/10.20885/iustum.vol8.iss18.art3

Ridwan, H. (2011). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Rajawali Perss.

Rofiq Hidayat. (2020). Alasan Hukum PP PSBB Disebut Tak Penuhi Syarat. Retrieved from Hukum Online website: https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-hukum-pp-psbb-disebut-tak-penuhi-syarat-lt5e85796f160b4/

Sucipto, P. (2015). Mengapa Undang-Undang Perlu Peraturan Pelaksanaan?

Suhardin, Y. (2012). Peranan Negara Dan Hukum Dalam Memberantas Kemiskinan Dengan Mewujudkan Kesejahteraan Umum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(3), 302. https://doi.org/10.21143/jhp.vol42.no3.274

Sukmana, O. (2016). Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan ( Welfare State ) Pendahuluan Dewasa ini , wacana mengenai negara kesejahteraan ( welfare state ) menjadi didefinisikan sebagai suatu negara dimana pemerintahan negara dianggap bertanggung jawab dalam menjamin standa. Sospol, 2(1), 103–122.

Downloads

Published

2022-10-30

How to Cite

Syaifullahil Maslul. (2022). Penanganan Coronavirus Disease 2019 Covid-19 (Tinjauan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar). Jurnal Multidisiplin Madani, 2(10), 3648–3654. https://doi.org/10.55927/mudima.v2i10.1486