Analisis Efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kota Medan

Authors

  • Aulia Tiara Syafitri Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan
  • Alistraja Dison Silalahi Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.55927/mudima.v1i3.56

Keywords:

pendapatan asli daerah (pad), efektivitas, kontribusi, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (pbb-p2)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota Medan pada tahun 2016-2020. Metode penelitiaan yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif yaitu secara sistematis dan faktual tentang fakta-fakta serta hubungan antar vaiabel yang diselidiki. Teknik pengumpulan data dengan metode wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan tingkat pertumbuhan pajak PBB-P2 dari tahun 2016-2020 hanya 5,67% termaksud dalam kategori tidak berhasil. Dilihat dari efektivitasnya, rata- rata pajak bumi dan bangunan Pedesaaan dan perkotaan pada tahun 2016-2020 sebesar 88,11% dengan kategori cukup efektiv. peningkatan persentase terjadi pada tahun 2020 dengan persentase sebesar 94.50% dikarnakan kembali diadakannya program penghapusan denda administrasi Pajak PBB-P2 meningkatkan jumlah wajib pajak bayar.

References

Anggoro, D. D. (2017). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Malang: UB Press. Asmarani, N. G. (2020, Juli 27). Apa Itu PAD. Dipetik September 2, 2021, dari

Kamus Pajak: https://news.ddtc.co.id/apa-itu-pad-22664

djp. (2007, Juli 17). Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dipetik September 1, 2021, dari Pajak: https://pajak.go.id/undang-undang-nomor-28-tahun-2007

Kemenkeu. (2010, Januari 1). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dipetik September 1, 2021, dari JDIH:

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2009/28tahun2009uu.htm

Kusnanto. (2019). Belajar Pajak . Semarang: Mutiara Aksara.

LiniPost. (2020, September 17). BPPRD Medan Hapus Denda PBB. Dipetik Agustus 30, 2021, dari BPPRD Medan: https://linipost.com/bpprd-medan-hapus-denda-pbb/

Lubis, F. (2018). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan. Skripsi, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.

Regulasi, B. (2020). Pemutihan Pajak PBB Diperpanjang hingga Desember, Cara dan Syarat. Dipetik September 26, 2021, dari Pemutihan Pajak: https://klikpajak.id/blog/pemutihan-pajak-pbb-cara-dan-syarat/

Resmi, S. (2017). Perpajakan : Teori dan Kasus . Jakarta: Salemba Empat.

Samudera, A. A. (2015). Perpajakan di Indonesia : Keuangan, Pajak dan Retribusi

Daerah. Depok: PT. Raja Gravindo Persada.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta Bandung.

Wicaksono, G. T. (2017). Analisis Efektivitas dan Kontribusi pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(PBB-P2) Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. Jurnal STIE Semarang, 9 (1), 81-89.

Wulandari, P. A. (2018). Pajak Daerah dalam Pendapatan Asli Daerah. Yogyakarta:

Deepublish.

Downloads

Published

2022-04-18

How to Cite

Syafitri, A. T., & Silalahi, A. D. . (2022). Analisis Efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kota Medan. Jurnal Multidisiplin Madani, 1(3), 341–354. https://doi.org/10.55927/mudima.v1i3.56