Penanggulangan Pembiayaan Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Bagi Orang Tidak Mampu

Authors

  • Ahmad Malontu Universitas Madako Tolitoli

DOI:

https://doi.org/10.55927/mudima.v2i8.958

Keywords:

Perkara, Perdata, Masyarakat Tidak Mampu.

Abstract

Tujuan Penelitian adalah sebagai referensi ilmiah untuk diketahui masyarakat atas kesulitan pembiayaan dalaam pengajuan gugatan di Pengadilan kerana tidak mampu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah  pendekatan yuridis empirik serta pendekatan yuridis normatif. Dengan penelitian ini didapatkan fakta bahwa ada suatu solusi untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dalam hal kekurangan biaya berperkara di Pengadilan tetapi khusus untuk dana perkara perdata masih terbatas. Penyaluran biaya perkara perdata yang dari Mahkamah Agung atau dari Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia, disalurkan melalui Adokat pada Pos Bakum yang tersedia disetiap Kantor Pengadilan. Berdasarkan hasil survei masih sangat banyak masyarakat yang ekonomi tidak/kurang mampu dan biaya perkara perdata yang tinggi

References

Ahyar (2020), Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 20 Nomor Tahun2020.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1282

Arie Elcaputera, Asep Suherman (2021). Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Dalam Memperoleh Akses Keadilan Di Kota Bengkulu. Juenal Kertha Semaya Volume 9

Nomor10Tahun2021.https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/75557

Artaji Artaji, Hazar Kusmayanti, Ali Abdurachman (2021), Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dalam Rangka Kesadaran Hukum. Jurnal Pengabdian Volume 3 Nomor 2 Tahun2021.http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/jpdl/article/view/8803

A.T. Hamid (1980), Praktek Peradilan Perkara Perdata, CV. Al Ihsan, Surabaya

Badriayah Harun,SH. (2009) Prosedur Gugatan Perdata, Pustaka Yustisia, Jokyakarta

Firdaus Mohammad Arwan (2010), Pemberian Batuan Hukum dalam perkara prodeo (Selayang Pandang Implementasi SEMA No. 10 tahun 2010).

Handri Lamarani (2014), Pemberian Bantuan Hukum Pada Masyarakat Kurang Mampu Oleh Pemerintah, Jurnal Lex Administratum, Volume2Nomor3tahun2014.https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/6127

K. Wantjik Saleh (1981), Hukum Acara Perdata RBG/HIR, Ghalia Indonesia.

Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata (1985), Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung

R. Soeroso (2011), Praktek Hukum Acara Perdata Tata Cara dan Proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta.

----------------, Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktek HIR RBG dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Ropaun Rambe (2006), Hukum Acara Perdata Lengkap, Sinar Grafika, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo (1982), Hukum Acara Perdata Indonesia” Liberty, Yokyakarta.

Togi L. Situmorang (2020), Aksesibilitas Bantuan Hukum kepada Masyarakat Tidak Mampu, Artikel https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--aksesibilitas-bantuan-hukum-kepada-masyarakat-tidak-mampu

Downloads

Published

2022-08-30

How to Cite

Ahmad Malontu. (2022). Penanggulangan Pembiayaan Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Bagi Orang Tidak Mampu. Jurnal Multidisiplin Madani, 2(8), 3448–3458. https://doi.org/10.55927/mudima.v2i8.958

Issue

Section

Articles