Penanggulangan Pembiayaan Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Bagi Orang Tidak Mampu
DOI:
https://doi.org/10.55927/mudima.v2i8.958Keywords:
Perkara, Perdata, Masyarakat Tidak Mampu.Abstract
Tujuan Penelitian adalah sebagai referensi ilmiah untuk diketahui masyarakat atas kesulitan pembiayaan dalaam pengajuan gugatan di Pengadilan kerana tidak mampu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empirik serta pendekatan yuridis normatif. Dengan penelitian ini didapatkan fakta bahwa ada suatu solusi untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dalam hal kekurangan biaya berperkara di Pengadilan tetapi khusus untuk dana perkara perdata masih terbatas. Penyaluran biaya perkara perdata yang dari Mahkamah Agung atau dari Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia, disalurkan melalui Adokat pada Pos Bakum yang tersedia disetiap Kantor Pengadilan. Berdasarkan hasil survei masih sangat banyak masyarakat yang ekonomi tidak/kurang mampu dan biaya perkara perdata yang tinggi
References
Ahyar (2020), Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 20 Nomor Tahun2020.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1282
Arie Elcaputera, Asep Suherman (2021). Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Dalam Memperoleh Akses Keadilan Di Kota Bengkulu. Juenal Kertha Semaya Volume 9
Nomor10Tahun2021.https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/75557
Artaji Artaji, Hazar Kusmayanti, Ali Abdurachman (2021), Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dalam Rangka Kesadaran Hukum. Jurnal Pengabdian Volume 3 Nomor 2 Tahun2021.http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/jpdl/article/view/8803
A.T. Hamid (1980), Praktek Peradilan Perkara Perdata, CV. Al Ihsan, Surabaya
Badriayah Harun,SH. (2009) Prosedur Gugatan Perdata, Pustaka Yustisia, Jokyakarta
Firdaus Mohammad Arwan (2010), Pemberian Batuan Hukum dalam perkara prodeo (Selayang Pandang Implementasi SEMA No. 10 tahun 2010).
Handri Lamarani (2014), Pemberian Bantuan Hukum Pada Masyarakat Kurang Mampu Oleh Pemerintah, Jurnal Lex Administratum, Volume2Nomor3tahun2014.https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/6127
K. Wantjik Saleh (1981), Hukum Acara Perdata RBG/HIR, Ghalia Indonesia.
Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata (1985), Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung
R. Soeroso (2011), Praktek Hukum Acara Perdata Tata Cara dan Proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta.
----------------, Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktek HIR RBG dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Ropaun Rambe (2006), Hukum Acara Perdata Lengkap, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo (1982), Hukum Acara Perdata Indonesia” Liberty, Yokyakarta.
Togi L. Situmorang (2020), Aksesibilitas Bantuan Hukum kepada Masyarakat Tidak Mampu, Artikel https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--aksesibilitas-bantuan-hukum-kepada-masyarakat-tidak-mampu
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ahmad Malontu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.