Kewenangan Majelis Desa Adat Provinsi Bali dalam Pengaturan Pelaksanaan Pengarakan Ogoh-Ogoh pada saat Perayaan Hari Raya Nyepi Pasca Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali

Authors

  • Putu Sartika Sukmadewi Universitas Mahendradatta
  • A.A Gde Putra Arjawa Universitas Mahendradatta
  • Ida Bagus Anggapurana Pidada Universitas Mahendradatta

DOI:

https://doi.org/10.55927/fjas.v1i4.1196

Keywords:

Kewenangan, Pembagian, Urusan Pemeritahan, Majelis Desa Adat, Ogoh-Ogoh

Abstract

Majelis Desa Adat dibentuk dalam rangka membantu pemerintah daerah Provinsi Bali dalam menjalankan otonomi daerah. Surat Edaran yang diterbitkan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali Terkait Pengaturan Pengarakan Ogoh-Ogoh Pada Saat Perayaan Hari Raya Nyepi Pasca Pandemi Covid-19 Di Provinsi Bali. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif Majelis Desa Adat memiliki kewenangan dibidang adat istiadat, oleh karena itu pengambilan keputusan pengarakan ogoh-ogoh saat perayaan Hari Raya Nyepi sepatutnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Agama dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan Asas Dekonsetrasi. Sehingga jika terdapat Surat Edaran yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung RI.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Algra, NE. et al. (1983) Kamus Istilah Hukum Belanda – Indonesia. Fockema Andreal Belanda. Jakarta: Binacipta.

Hadjon, Philipus M. et al. (1997). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hadjon, Philipus M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Gadjah mada University Pers.

Hadjon, Philipus M. (1998) Tentang Wewenang Pemerintahan (bestuurbevoegheid) Pro Justitia, Tahun XVI Nomor 1 Januari 1998

HR, Ridwan. (2010). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

I Made Arya Utama, 2007, Hukum LingkunganSistem hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Untuk Pembangunan Berkelanjutan, Cet. 1, Bandung: Pustaka Sutra

Marbun, SF. (2003). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Huda, Ni’matul, dan Riri Nazriyah. (2011). Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan. Bandung: Nusamedia.

Jimly Asshiddiqie, 2010, Konstitusi dan Konstutionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

SF. Marbun, 2003, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Yogyakarta: UII Press

Utama, I Made Arya. (2007). Hukum Lingkungan Sistem hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Untuk Pembangunan Berkelanjutan. Cet. 1. Bandung: Pustaka Sutra.

Victor Situmorang, 1989, Dasar-Dasar hukum Administrasi Negara, Jakarta:

Bina Aksara

Diatmika, I. G. A. O., Atmadja, I. D. G., & Utari, N.K.S, Perlindungan

Hukum Terhadap Jabatan Notaris Berkaitan Dengan Adanya Dugaan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(1), 2014, 150-160, (13 Juni 2021)

Hardjanto, U. S., Gutami, B., & Nugroho, E. O. (2016). Pengaturan Pertambangan Galian C di Jawa Tengah dengan Lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Diponegoro Law Rivew. 5(3). 19293.

Lekipiouw, Sharelock Halmes. (2020). Konstruksi Penataan Daerah dan Model Pembagian Urusan Pemerintah. Jurnal SASI Fakultas Hukum Universitas Pattimura. 3(4). DOI : https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.414.

Priyanta, M. (2019). Regulasi Perizinan Mendirikan Bangunan dalam Mendukung Kemudahan Berusaha Menuju Bangsa yang Adil dan Makmur. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). 8(3). https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i03.p06.

Rikardo, Rido. (2020). Pelaksanaan Urusan Pemerintah Konkuren Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Kabupaten Singngi. Jurnal Ilmiah Nasional Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu. 3(2). DOI: https://doi.org/10.36085/jpk.v3i2.1201.

Siburian, Kasman dan Ondo Puro Hutahaean. (2021). Tinjuan Yuridis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Saat Terjadi Wabah Virus Covid-19 Dalam Karantina Wilayah Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan. Jurnal Magister Hukum Program Pascasarja Universitas HKBP Nommensen. 2(2). 193-202. DOI: https://doi.org/10.51622/njlo.v2i02.386.

Tanjung, N. P. P., & Wibisana, M. W. Politik Hukum Penanganan Sampah Plastik Sekali Pakai. https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i01.p15.

Admin Prokomsetda. (2018). Pengertian Ogoh-Ogoh dan Fungsinya. (https://prokomsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-ogoh-ogoh-dan-fungsinya-97 (diakses pada tanggal 22 Juni 2022).

Direktori Putusan Mahkamah Agung di www.mahkamahagung.go.id diakses pada tanggal 24 Juni 2022.

Oktavira, Bernadetha Aurelia. (2020). Arti Mutatis Mutandis dan Contohnya. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-mutatis-mutandis-dan-contohnya-lt4bdfcd4e7c122 (diakses pada tanggal 24 Juni 2022).

Pratama, Cahya Dicky. (2022). Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah. https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/02/171447969/pembagian-urusan-pemerintahan-pusat-dan-daerah?page=all (diakses pada tanggal 22 Juni 2022).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1083 Tentang Hari-hari Libur.

Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4 Noreg Peraturan Daerah Provinsi Bali: (4-131/2019), Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4)

Surat Edaran (SE) Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 Tentang

Pembuatan Dan Pawai Ogoh-Ogoh.

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

Sukmadewi, P. S. ., Arjawa, A. G. P. ., & Pidada, I. B. A. (2022). Kewenangan Majelis Desa Adat Provinsi Bali dalam Pengaturan Pelaksanaan Pengarakan Ogoh-Ogoh pada saat Perayaan Hari Raya Nyepi Pasca Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali. Formosa Journal of Applied Sciences, 1(4), 361–380. https://doi.org/10.55927/fjas.v1i4.1196