Legal Protection of the Parties in the Transfer of Rights in the PPAT Sale and Purchase Deed (AJB) Against the Cancellation of Land Ownership Certificates in the Medan High Court Decision Number 280/PDT/2020/PT MDN
DOI:
https://doi.org/10.55927/fjsr.v2i2.2687Keywords:
Land Registration, Legal Protection, PPAT, BPNAbstract
The purposes of this research are: To find out the legal protection of the buyer of land ownership rights after the cancellation of the certificate by the Medan High Court and to find out the responsibility of the National Land Agency for issuing certificates on the basis of the PPAT sale and purchase deed after the Medan High Court Decision Number 280/Pdt/2020/PT MDN . The research method used is normative juridical research with a statutory approach, then a concept approach and a case approach. The results of this study note that the legal protection for the buyer of land ownership rights after the cancellation of the certificate by the Medan High Court, that the issuance of a certificate on the basis of a deed of sale and purchase by a PPAT who is not authorized and exceeds the term of office is taken through a judicial process, if the deliberation process for consensus is carried out in outside the court using BPN as a mediator did not find an answer. As a general official, the PPAT has a code of ethics and knowledge regarding the authority to make the deeds. 2. BPN's responsibility for the issuance of certificates on the basis of the PPAT sale and purchase deed after the Medan High Court Decision Number 280/Pdt/2020/PT MDN, the issuance of certificates with deed of transfer of rights by an unauthorized PPAT regarding PP No. 24 of 1997 concerning Land Registration in the form of cancellation of certificates which were later issued by BPN, and as a vertical institution BPN is responsible for issuing certificates because those assigned the task of carrying out land registration activities
Downloads
References
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta, Sinar Grafika, 2007.
..........., Sertipikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Ahmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Prenada Group, Jakarta, 2009.
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indoneisa, Jakarta, 1986.
Anonim, Kamus besar Bahasa Indonesia, PT. Media Pustaka Phoenix, Jakarta, 2013.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Bernhad Limbong, Reforma Agraria, Pustaka Margaretha, Jakarta, 2012.
Boedi Harsono, Simposium UUPA Dan Kedudukan Tanah-tanah Adat Dewasa Ini, BPHN Kalsel dan FH. Unilam, Bina Cipta, Bandung, 1997.
Effendy, HAM Dalam Dimensi/Dinamika Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007.
Florianus Sp Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Visimedia, Jakarta, 2008.
Gatot Sumartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2006.
Hadi Arnowo dan Waskito, Cara Praktis Memahami Bidang Agrarian (Pertanahan), PT. Media Adji, Jakarta, 2015.
Hasan Wargakusumah, Hukum Agraria I, P.T Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995
Hans Kelsen, General Theory Of law and State,Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Terjemahan Somardi, BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007.
...........,Teori Hukum Murni, Terjemahan Raisul Mutaqien, Nuansa & Nusa Media, Bandung, 2006.
Komaruddin dan Yooke Tjumparmah, Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, Bumi Askara, Jakarta, 2000.
Manulang, E. Fernando, Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.
Maria S.W. Sumardjono, Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan (Bagi Negara Asing dan Badan Hukum Asing), Kompas, Jakarta, 2008.
Maria S.W.Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi & Implementasi, Kompas, Jakarta, 2001.
...........,Kebijakan Pertanahan antara Regulasi & Implementasi, Kompas, Jakarta, 2001
Mudjiono, Hukum Agraria, Liberty, Yogyakarta, 1992.
Mukti Fajar ND. Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Nia Kurniati, Hukum Agraria, Sengketa Pertanahan, Penyelesaiannya Melalui Arbitrase Dalam Teori dan Praktek, PT.Refika Aditama, Bandung, 2016.
Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
PhilipusM. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia_Introduction to Indonesian Administrative Law, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002.
Rr. Dijan Widijowati, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Andi Offset, Yogyakarta, 2018.
Samun Ismaya, Hukum Adminitrasi Pertanahan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.
Satjipro Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003.
Sihombing, Irene Eka, Segi Segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan¸ Penerbit Usakti, Jakarta, 2017.
Sudjito, Prona Pensertipikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang Bersifat Strategis, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta, 1987.
Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, Perihal Penelitian Hukum, Alumn, Bandung, 1979.
Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1983.
Suhariningsih, Tanah Terlantar, Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju Penertiban, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2009.
Urip Santoso, Pejabat Pembuat Akta Tanah Perspektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta, Kencana, Surabaya, 2016.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Prenadamedia Group, Jakarta, 2010.
Widhi Handoko, Kebijakan Hukum Pertanahan, Thafa Media, Yogyakarta, 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Intonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5038).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5601).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 362).
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2171).
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746).
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221).
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631).
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 155).
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18).
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21).
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penunjukan Pejabat Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah Serta Hak Dan Kewajibannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2344).
Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan serta Pendaftarannya.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Bagan Susunan Organisasi Kantor Pertanahan Kab/Kota.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 501)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722)
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Tanah/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 208/Kep-17.3/VIII/2015
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Tanah/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penetapan Formasi Kepala Badan Pertanahan Nasional
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 280/Pdt/2020/PT MDN
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Tjb tanggal 28 Agustus 2019
Muhamad Yamin, Problematika Mewujudkan Kepastian Hukum Atas Tanah Dalam Pendafataran Tanah, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Medan, 2006,
Philipus M. Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum, Makalah, Pelatihan Metode Penelitian Hukum Normatif, Universitas Airlangga, Surabaya, 1997.
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Jurnal Yuridika, Volume No.5 & 6, Tahun XII, September-Desember, 1997
Sufiarina, Urgensi Pengadilan Agama Sebagai Penyelesai Sengketa Ekonomi Syariah, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 No.2 April-Juni 2014
https://jagokata.com/arti-kata/para.html, diunduh pada tanggal 28 Juli 2021. Pukul 10.00 WIB
https://jagokata.com/arti-kata/pihak.html, diunduh pada tanggal 28 Juli 2021. Pukul 10.12 WIB
https://jagokata.com/arti-kata/pembatalan.htm, diunduh pad tanggal 28 Juli 2021. Pukul 12.14 WIB.
Sufiarina, Kompetensi Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia, Ejournal.Undip.ac.id, Universitas Tama Jagakarsa Jl. TB. Simatupang No. 152 Tj. Barat Jakarta Selatan email: Sufiarina_01@yahoo.com
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Reni Suryani, Sufiarina, Safrida, Eliana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.