Monitoring of the Tolitoli Regency Bawaslu on Violations of the Neutrality of the State Civil Apparatus in the Implementation of the 2020 Regional Head Elections
DOI:
https://doi.org/10.55927/fjsr.v2i6.4724Keywords:
Bawaslu Violation, Neutrality of State Civil Apparatus, Regional Head ElectionAbstract
Neutrality is a principle that must be obeyed by all civil servants. However, several ASN’ in Tolitoli Regency were proven to have taken non-neutral actions towards pairs of Regional Head candidates in the 2020 Pilkada. The purpose of this study was to analyze how the monitoring of ASN neutrality in the Tolitoli Regency Pilkada resulted in violations. This study used empirical normative methods with qualitative descriptive analysis, namely studies laws that view law as principles, norms and their application in practice in society, produce descriptive data in the form of research notes or data found in the field. The results of the study revealed the lack of neutrality of ASN in Tolitoli Regency as evidenced by violations and facts on the ground, that violations of the principle of neutrality committed by ASN were due to weak sanctions achieved, there were still ASN’ who could not understand in detail the rules of neutrality regarding how to act neutrality. Perpetrators of violations are only subject to moral sanctions and are given administrative action in accordance with statutory regulations. In fact, this punishment did not make ASN afraid to commit violations and there were even ASN employees who received two KASN recommendations
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, 2004. CitraAditya Bakti, Bandung, hlm 53.
Achmad Sodik Sudrajat. Konsep dan Mekanisme Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah Dihubungkan Dengan Hakikat Otonomi Daerah”
Jurnal Ilmu Administrasi Volume VII No.3. Bandung. Hlm. 160.
Ajib Rakmanto, netralitas Pegawai Negeri Sipil: Implikasinya Terhadap kinerja dan Pelayanan Publik, Jurnal kebijakan dan Manajemen PNS, Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian BKN, hlm 114.
Angger Sigit Pramukti, SH. dan Meylani Chahyaningsih, SH, Indonesia, Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara, hlm.2
Asbudi Dwi Putra. Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN) oleh Bawaslu Kota Palopo Pada Pemilu 2019. Oktober 2020 Jurnal I La Galigo Public Administrasion Journal Volume 3. No. 2
Bawaslu Republik catatan pengawasan Pemilihan 2020, Jakarta, Hlm 71.
Dian Bakti Setiawan, 2011, Pemberhentian Kepala Daerah; Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hlm. 51.
Dr. Muhaimin. SH., M.Hum, Metode Penelitian Hukum, 2020, Mataram University Press. Hlm. 83.
Junaidi, Sengketa Administrasi Pemilu, Kode inisiatif, Jakarta, 2011, hlm 67.
Joko Prakoso. 1987. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: CV. Rajawali Pers, hlm. 148.
Komisi Aparatur Sipil Negara. Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara.2018. Komisi Aparatur Sipil Negara. Jakarta. Buku 1. Edisi 1. Hlm. 2.
Komisi Aparatur Sipil Negara. ”Urgensi Penegakan Netralitas Aparatur Sipil Negara” Jurnal Civil Aparpartus Policy Brief. Volume 1 Nomor 1 2018. Jakarta. Hlm. 2.
Lembaga Administrasi Negara. 2017. ModulPelatihan Dasar Calon PNS: Manajemen ApararturSipil Negara. LAN. Jakarata,hlm, 13.
Liane Irma Verensia Leleng & dkk. Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pelaksanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan. Volume 1 No. 1 Tahun 2018. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi.
Munawir Arififin, Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar dalam Pengawasan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018, Jurnal Peqguruang: Conference Series Vol. 1 No.2 2019. Hlm 2
Nopyaandri. Pemilihan Kepala Daerah yang Demokratis Dalam Perspktif UUD 1945. Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 No. 2. Hlm. 4
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pegawai Apartur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Putusan MK Nomor 41/PUU-XIII/2014 Tentang Syarat Pencalonan Pegawai Negeri Sipil;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVIII/2019 Tentang Kedudukan Pengawas Pemilu Terhadap Pengawasan Pemilihan;
Keputusan KPU Nomor 107/PL.02.3-Kpt/7204/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli lanjutan Tahun 2020;
Ruslan Husein. Gagasan pengawasan dan penegakan hukum pilkada.2020 Bandung; Ellunar,Hlm. 108.
Riri Nazriyah, “Implikasi Putusan MK Terhadap Netralitas PNS Dalam Pemilukada”, Jurnal Konstitusi, Volume 6. Nomor 2, Juli 2008 14 M. Adian Firnas, “Politik
Ruslan Husein, dkk, Data dan Dinamika Pengawasan Pemilu 2020, Sekretariat Bawaslu Sulawesi Tengah, Palu, , di Provinsi Sulawesi Tengah, Hlm.3.
Sahran Raden. Hukum Pemilu Pendekatan Interdisipliner 2019. Cakrawala Yogyakarta hlm 73.
Sutrisno, Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah , Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 3 Vol 26 September 2019. Hlm 5.
Surat Edaran KASN Nomor B.2900/KASN/11/2017;
Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/71/M/SM.00.00/2017.
Surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/20, Nomor 0314 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Teguh Prasetyo. Filsafat Pemilu. Op. Cit. Hlm. 192
Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota Menjadi Undang- Undang;
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
Victor M. Situmorang dan Jusuf Jahir. Op Cit, Hlm 26.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Warda Said

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


























