A Legal Reconstruction of Criminal Liability for the Dissemination of False News (Hoaxes) Based on the New Criminal Code and Updates to the ITE Regulations
DOI:
https://doi.org/10.55927/ijar.v5i7.16830Keywords:
Fake News, Hoaxes, Criminal Law, New ITE Law, Criminal Code Article 2023Abstract
The escalation of the spread of false information (hoaxes) in the virtual space has shifted from a digital ethics issue to a real threat to public order and security. This normative research aims to examine the Indonesian criminal law architecture in ensnaring the spread of fake news perpetrators following the enactment of the new regulatory package, while simultaneously identifying the dynamics of penal and non-penal countermeasures. The research method applied is normative juridical through a regulatory-legal approach (statutory approach) and a contextual approach (conceptual approach). Primary legal materials include Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to the ITE Law and the Criminal Code (KUHP), Law Number 1 of 2023. The research results confirm that the qualifications for the act of spreading fake news have undergone a rigid reconceptualization. Specifically (lex specialis), Article 28 paragraph (3) in conjunction with Article 45A of Law Number 1 of 2024 criminalizes macro-hoaxes that trigger public concern, while in general (lex generalis), Article 263 and Article 264 of the New Criminal Code integrate elements of intentional and negligent offenses in reporting uncertain news. The main obstacles to law enforcement are the elimination of regulatory fragmentation, disparities in technological competence of officials, limited digital forensic infrastructure, and a deficit in critical literacy among the community. Research recommendations encourage the unification of interpretations of potential offense elements and optimization of content moderation functions by the government to maintain a balance between freedom of expression and public protection.
Downloads
References
Abdul Wahid dan Mohammad Labib. Kejahatan Maya (Cybercrime). Bandung: Refika Adhitama, 2005.
Abner. “Penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax di Media Sosial.” BINUS University.
Adam Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Adami Chazawi. Hukum Pidana Bagian I, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Amir Ilyas. Asas-asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.
Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1999.
Andi Zainal Abidin. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Ari Wibowo. “Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik Di Indonesia.” Jurnal Pandecta 7, no. 1 (2012): 1–15.
Arifin, Z. Penyebaran Hoaks dan Tantangan Penegakan Hukum di Era Digital. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.
Bella Alberta, Jeslin Eka Putri, dkk. “Analisis Yuridis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Hoaks Covid-19 Melalui Media Sosial.” Jurnal Muhammadiyah Law Review 5, no. 1 (2021): 1–12.
Budi Suhariyanto. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Chairul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Christiany Juditha. “Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya.” Jurnal Pekommas 3, no. 1 (2018): 31–44.
Danrivanto Budhijanto. Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaruan dan Revisi UU ITE. Bandung: Refika Aditama, 2017.
Diah Gustiniati Maulani. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Dasar Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesia.” Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2013): 1–20.
Djulaeka dan Devi Rahayu. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019.
H. Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.
Hendral Veno dan E. L. Fakhriah. “Efektivitas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terhadap Penanganan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax).” Jurnal Scientia Regendi 1, no. 1 (2019): 25–40.
Indriyanto Seno Adji. Korupsi Dan Hukum Pidana. Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum, 2002.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Effendi. Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Johan Silalahi. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Hoaks di Media Sosial.” Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan 9, no. 1 (2021): 63–77.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Modul Literasi Digital: Melawan Hoaks. Jakarta: Kementerian Kominfo, 2017.
Laden Marpaung. Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Leden Marpaung. Tindak Pidana Terhadap Kehormatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Mac Aditiawarman. Hoax dan Hate Speech di Dunia Maya. Lembaga Kajian Aset Budaya Indonesia Tonggak Tuo, 2019.
Marjono Reksodiputro. Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994.
Maulida, Riani. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Social Media (Analisis Terhadap UU No. 19 Tahun 2006).” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2018.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Moh. Anwar. Hukum Pidana Bagian Khusus. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.
Muhammad Arsad Nasution. “Hoax Sebagai Bentuk Hudud Menurut Hukum Islam.” Jurnal Yurisprudensia III 4, no. 2 (2016): 15–28.
Muhammad Feby Andreawan. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Berita Hoax Penyebaran Kebencian.” Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” VI, no. 2 (2022): 1–12.
Muhammad Roni Pratama. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Mengatasi dan Mencegah Tindak Pidana Berita Bohong (Hoax).” Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, no. 3 (2023): 45–58.
Novita Aminah Sari. “Dampak Hoaks di Media Sosial Facebook Terhadap Pemilih Pemula.” Jurnal Komunikasi Global 8, no. 1 (2019): 51–61.
Oemar Seno Adji. Perkembangan delik Pers di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 1990.
P. A. F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1990.
Putri Yashila Rahimah Athifah Putih. “Penegakan Hukum Terhadap Penyebaran Berita Hoax Dilihat Dari Tinjauan Hukum.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 1 (2022): 1–15.
R. Atmasasmita, A. S. Meliala, dan A. Takariawan. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Mandar Maju, 2001.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1996.
R. Sugandhi. KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1981.
Rachmat Trijono. Kamus Hukum. Depok Timur: Pustaka Kemang, 2016.
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2016.
Reda Manthovani. “Dampak Berita Hoax Terhadap Keamanan Negara Dalam Perspektif Cyberlaw Bela Negara.” Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia 1, no. 1 (2023): 20–38.
Renata Christha. “KUHP tentang berita bohong.” Hukumonline, 2024.
Rino Sun Joy, Bruce Anzward, dan Sri Endang Rayung Wulan. “Peran Aparat Kepolisian Terhadap Penegakan Hukum Dalam Menyikapi Berita Hoax Pemilu Presiden 2019 Di Wilayah Hukum Polda Kaltim.” Jurnal Lex Suprema 1, no. II (2019): 1–18.
Rio Armanda Agustian. “Tindak Pidana Informasi Elektronik Dalam Kerangka Hukum Positif.” Jurnal Hukum Universitas Bangka Belitung XVI, no. 1 (2021): 35–50.
Rocky Marbun. Melacak mens rea dalam penyebaran berita bohong melalui WhatsApp Group. 2022.
Saragih, R. “Analisis Yuridis Terhadap Penyebaran Hoaks di Media Sosial.” Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2021): 45–60.
Setiadi, E. “Hoaks dan Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 2 (2018): 123–140.
Setiono. Supremasi Hukum. Surakarta: UNS, 2004.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Sonya Airini Batubara, Netral All Dachi, dan Dhea Utari Nasution. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Di Dinas Pendidikan Nias.” Jurnal Hukum Kaidah 18, no. 2 (2010): 90–105.
Syarif Saddam Rivanie. Hukum Pidana dalam Memindahkan Dokumen Elektronik Milik Orang Lain. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2020.
Vibriza Juliswara. “Mengembangkan Model Literasi Media yang Berkebhinnekaan dalam Menganalisis Informasi Berita Palsu (Hoax) di Media Sosial.” Jurnal Pemikiran Sosiologi 4, no. 2 (2017): 1–18.
Vidya Prahassacitta. “Rumusan Ketentuan Berita Bohong Dalam Hukum Pidana di Indonesia.” BINUS Business Law, 2019.
Zainuddin Ali. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muliyani, Maria Ferba Edytia Simanjuntak, Rayani Saragih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






























