Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Muhammad Husni Mubaraq Sekolah Tinggi Agama Islam Aceh Tamiang

DOI:

https://doi.org/10.55927/jlca.v1i3.1167

Keywords:

Korupsi, Pidana Islam.

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap korupsi dan bagaimana Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi menurut hukum pidana islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan : 1. Korupsi dalam Islam adalah perbuatan melanggar syariat. 2. Hukum Pidana Islam menempatkan korupsi dalam kategori jarimah takzir,dan takzir merupakan sanksi hukum yang diberlakukan kepada seseorang pelaku jarimah atau tindak pidana yang melakukan pelanggaran- pelanggaran baik berkaitan dengan hak Allah swt maupun hak manusia, dan pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak ditentukan secara tegas bentuk  sanksinya di dalam nash Al-Quran dan hadist. Sanksi hukum takzir dapat berupa hukuman penjara, hukuman denda, masuk dalam daftar orang tercela, hukum pemecatan, bahkan hukuman mati.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Endrawati. (2017). ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN PEMERINTAHAN. Morality : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 79–85.

Firmansyah, F. (2017). Korupsi Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam. Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law, 2(1), 36–50. https://doi.org/10.24256/alw.v2i1.599

Mahfudh, N. I. (2017). Hukum Pidana Islam Tentang Korupsi. IN RIGHT Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 6(2), 249–265.

Marpaung, Z. A. (2019). Kebijakan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(1), 31–42. https://doi.org/10.36987/jiad.v7i1.243

Putra, P. A. A. (2015). ANALISIS SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DITINJAU DARI KONSEP TA’ZÎR DAN MAQÂSHID AL-SYARÎ’AH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM Panji. II(2), 48–64.

Sakinah. (2018). KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Sakinah. Aritcle, 12(aqidah), 12.

Syauqi, M. A. (2014). Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Uang untuk Kesejahteraan Umum. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 372–374.

Yusuf, N. (2015). KONSEP AL-QUR’AN TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI. Syria Studies, 7(1), 37–72. https://www.researchgate.net/publication/269107473_What_is_governance/link/548173090cf22525dcb61443/download%0Ahttp://www.econ.upf.edu/~reynal/Civil wars_12December2010.pdf%0Ahttps://think-asia.org/handle/11540/8282%0Ahttps://www.jstor.org/stable/41857625

Downloads

Published

2022-09-17

How to Cite

Muhammad Husni Mubaraq. (2022). Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Journal of Legal and Cultural Analytics, 1(3), 183–190. https://doi.org/10.55927/jlca.v1i3.1167

Issue

Section

Articles