Pengelolaan Dana Desa terhadap Kawasan Wisata Bur Telege di Kabupaten Aceh Tengah
DOI:
https://doi.org/10.55927/jlca.v1i3.1178Keywords:
Pengelolaan Dana Desa.Abstract
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Pasal 5 ayat (2) huruf (b) yaitu untuk kesejahteraan. Dana desa digunakan membangun objek wisata Bur Telege, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Hakim Bale Bujang dan menungkatkan PADes. Tujuan untuk mengetahui peran pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa Hakim Bale Bujang dan faktor penghambatnya, Penelitian hukum empiris ini menggambarkan pengelolaan dana desa pada kawasan wisata Bur Telege. Hasil penelitian ini menunjukan Pemerintah Desa Hakim Bale Bujang belum maksimal, dalam meningkatkan pendapatan asli desa, Kesimpulan belum adanya SDM yang memadai dan dana desa terus diberikan tanpa ada transparansi yang jelas, Saran agar pemerintah desa Hakim Bale Bujang menyiapkan SDM yang kompeten dalam bidangnya dan harus lebih transparan dalam pengelolaan dana desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Downloads
References
Barniat, Z. (2018). Otonomi desa : Konsepsi teoritis dan legal. Jurnal Analisis Sosial Politik, 2(2), 107–120. http://publikasi.fisip.unila.ac.id/index.php/JASP/article/view/13
Bupati Aceh Tengah, P. (2016). PERATURAN BUPATI ACEH TENGAH NAMUR 38 TAHUN 2016.
Hulu, Y., Harahap, R. H., & Nasutian, M. A. (2018). Pengelolaan Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1), 146. https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.9974
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dam T. R. I. (2019). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dam Transmigrasi Republik Indonesia, 53(9), 1689–1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Erlangga.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2, 1–25.
Pranoto, A. (2022). Instrumen Hukum Administrasi terhadap Pengelolaan Berdimensi Kearifan Lokal pada Kawasan Kaldera Toba Instrumen Hukum Administrasi terhadap Pengelolaan Berdimensi Kearifan Lokal pada Kawasan Kaldera Toba. 1(2), 99–112.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (2014). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Widjaja, H. (2003). Otonomi Desa Merupakan Otonom Yang Asli, Bulat Dan Utuh. Raja Grafindo Persada.
Yuniningsih, T., & Suwitri, S. (2019). Pelayanan Publik di Era Otonomi Desa Antara Harapan dan Kenyataan (Sebuah Tinjauan Kritis). Journal of Public Administration and Local Governance Pelayanan, 3(2), 143–155.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mudfar Alianur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.