Dispensasi Nikah Usia Dini : Perspektif Maslahah Mursalah (Analisis Yuridis Putusan Perkara Nomor : 1635/Pdt.P/2019/Pa.Srg)

Authors

  • Eka Gifriana Universitas Islam Negeri Sultan Maulanan Hasanudin BantenUniversitas Islam Negeri Sultan Maulanan Hasanudin Banten
  • H.B.Syafuri Universitas Islam Negeri Sultan Maulanan Hasanudin Banten
  • H. E. Zaenal Mutaqin Universitas Islam Negeri Sultan Maulanan Hasanudin Banten

DOI:

https://doi.org/10.55927/jlca.v1i3.1284

Keywords:

Dispensasi Nikah, Perkawinan dini, Maslahah Mursalah.

Abstract

Penelitian ini akan menganalisis dan membahas tentang Dispensasi Nikah Usia Dini : Perspektif Maslahah Mursalah (Analisis Yuridis Putusan Perkara Nomor : 1635/Pdt.P/2019/PA.Srg). Penelitian ini adalah penelitian kualitatif jenis studi kualitatif  jenis penelitian hukum Normatif. Pendekatan yuridis normatif  dan pendekatan sosiologis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan analisis dokumen putusan perkara Nomor : 1635/Pdt.P/2019/PA.Srg). Analisis data menggunakan analisis data deskriptif. Adapun hasil penelitian ini adalah; pertama, Pertimbangan hakim dalam memutuskan dispensasi nikah usia dini di Pengadilan Agama Serang Putusan Nomor : 1635/Pdt.P/2019/PA.Srg adalah karena adanya kontradiksi esensi undang-undang perkawinan; Kedua, Tinjauan hukum islam terhadap dispensasi nikah usia dini di Pengadilan Agama Serang dalam perspektif maslahah mursalah yaitu adanya pembatasan perkara halal oleh wali atau pemerintah. Dalam kaitan ini, maslahah mursalah ditujukan untuk mencegah kerusakan, menarik manfaat, tindakan preventif (sadd al-dzari’ah) dan memperhatikan perubahan zaman; Kemudian pernikahan Aisyah r.a. dengan Rasulullah S.a.w, yang seolah menafikan pembatasan usia perkawinan. Ketiga, Faktor yang menjadi latar belakang pengajuan dispensasi nikah diantaranya adalah faktor sosial, Kesehatan, pola asug keluarga, ekonomi, akses informasi, budaya, Pendidikan dan agama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Jurjani, A. b. (2016). At-Ta’rifat. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Maraghi, A. b. (1996). Tafsir Al-Maraghi. Kairo: Maktabah Bab Al-Halabi,. al-Qurthubi, M. b. (tth.). al-Jami’ li Ahkam al-Qur`an. Kairo: Dar al-Kutub al-Mashiriyah.

Asrori, A. (2015). “Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Islam. ”, Al'Adalah, Bandar Lampung: Pascasarjana IAIN Raden Intan Lampung, Vol. XII, Nomor 4, Desember, 810.

Az-Zuhaili, M. M. (2016). Al-Wajiz fi Ushul Al-Islami. Damaskus: Dar Al-Khair.

Az-Zuhaili, M. M. (2016). Al-Wajiz fi Ushul Al-Islami, , jil. I, cet. 3. Damaskus, Dar Al-Khair: Dar Al-Khair.

Baroroh, J. M. (2019). Fiqih Pernikahan (Studi Pernikahan Usia Dini Dalam Pandangan Ulama). Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Bisri, H. (2019). Qawaidhul Fiqhiayah dan Maslahah Mursalah. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law”, Volume 09, Nomor 01, 43.

Ghozali, A. R. (2018). Fiqh Munakahat, cet ke-. Jakarta: Kencana Pranada Media Group.

Gunawan, F. (2022, Januari Kamis). kontradiksi-batasan-usia-dalam-hukum-indonesia . Retrieved from https://www.justitiatraining.co.id/berita-terbaru/kontradiksi-batasan-usia-dalam-hukum-indonesia : Diakses 16 Januari 2022.

Hariastuti, A. M. (2020). Faktor Sosial Budaya yang Mempengaruhi Terjadinya Pernikahan pada Usia Anak di Kabupaten Sumenep. Prokes: Journal of Health Promotion and Health Education, 19.

Kementerian Agama RI. (2012). Al-Qur'an dan Terjemahnya. Bandung: Syamil Cipta Media.

M.A. Tihami & Sohari Sahrani. (2014). Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers.

Manan, B. (2015). Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta: FH UII PRESS.

Muchtar, K. (2004). Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang.

Prabowo, B. A. (2013). Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah pada Pengadilan Agama Bantul. ”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, No. 2 Vol. 20, April , 305.

Putusan PA. Serang Nomor 1635/Pdt.P/2019/PA.Srg. (2019). Salinan Penetapan Nomor 1635/Pdt.P/2019/PA.Srg. Serang: PA Serang.

Salinan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Th. 2019. (2019). Undang-Undang Perkawinan, Pasal 6 - 28. Jakarta: Pemerinta R.I.

Satria, R. (2021, Desember 16). Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan. Retrieved from mahkamahagung.go.id. : https://badilag.mahkamahagung.go.id.

Sitorus, I. R. (2020). Usia Perkawinan dalam UU No 16 Tahun 2019 Perspektif Maslahah Mursalah, Volume XIII, Nomor 2, Desember . Al-Hukama: Jurnal Hukum Islam, 191.

Soha Yasin. (2016). “Zawaj Ash-Shighar fi Dhau`i Tahdid Sinn Az-Zawaj”. Beirut: Daar el-Kutub.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung:: Alfabeta.

Tandrianti, A. Z. (2018). “Perilaku Pacaran Pada Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Tulungagung” . Jurnal BK Unesa, Surabaya: Vol 9, No 1, 27.

Wantu, F. M. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: UNG Prees.

Yayasan Plan Internasional Indonesia dan Koalisi Perempuan Indonesia. (tt.h.). Perkawinan Bukan untuk Anak, Protret Perkawinan Anak di 7 Daerah Paska Perubahan UU Perkawinan. Jakarta: Yayasan Plan Internasional Indonesia dan Koalisi Perempuan Indonesia.

Downloads

Published

2022-10-04

How to Cite

Eka Gifriana, H.B.Syafuri, & H. E. Zaenal Mutaqin. (2022). Dispensasi Nikah Usia Dini : Perspektif Maslahah Mursalah (Analisis Yuridis Putusan Perkara Nomor : 1635/Pdt.P/2019/Pa.Srg). Journal of Legal and Cultural Analytics, 1(3), 199–216. https://doi.org/10.55927/jlca.v1i3.1284

Issue

Section

Articles