Legal Protection for Gojek Drivers Who Experience Work Accidents Based on Law Number 24 of 2011 Concerning the Social Security Administration Agency

Authors

  • Teresa Akgriana Putri Manihuruk Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan
  • Besty Habeaan Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan
  • Roida Nababan Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan

DOI:

https://doi.org/10.55927/jlca.v4i1.13858

Keywords:

Legal Protection, Gojek Driver, Work Accident

Abstract

Gojek drivers who experience work accidents, based on Law Number 24 of 2011 concerning the Social Security Administering Body (BPJS). As workers who work in the online transportation sector, Gojek drivers often face the risk of work accidents that are not covered by the conventional social security system. This context , examine how workers are protected in relation to the BPJS program when workers experience work accidents and find out the legal consequences for workers who experience accidents while working. This research examines the protection mechanisms regulated by BPJS employment. So the results of this research show that regulations regarding workers who experience accidents while carrying out work have been regulated in the Employment Law.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Cet. Ke 5, Cet. Revisi, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Aditia, R., Mahmud, H., & Suparwi. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Mitra Pengemudi Ojek Online Apabila Mengalami Kecelakaan Kerja. Jurnal Bevinding, 46-53

Agus Pramusinto, 2017, “Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan ImplikasinyaTerhadap Ketahanan Masyarakat (Studi di RSUD Hasanuddin Damrah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu)”, Jurnal Ketahanan Nasional 23 No.2(2017)

Andika Wijaya, 2017, Hukum Jaminan Sosial Indonesia, Cet. Ke 1, Sinar Grafika: Jakarta.

Asep Iswahyudi, Perlindungan Hukum dengan Hak-hak Pekerja di P.T Grab Semarang. Jurnal Daulat Hukum, Vol No. 1

Asyhadie, 2015, Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), Ed. Revisi, Cet. Ke 4, Rajawali Pers: Jakarta. B

Aulia, Ridita, And I. Made Mahartayasa. "Pertanggungjawaban Pengusaha Atas Tidak Terpenuhinya Pemberian Upah Minimum Bagi Tenaga Kerja." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum

Bambang Purwoko, 2010, Makalah: Sistem Jaminan Sosial: Asas, Prinsip, Sifat Kepersetaan DanTata-Kelola penyelenggaraan Di Beberapa Negara, Makalah untuk keperluan sosialisasi program Jamsostek dalam Seminar sehari yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jamsostek pada tanggal 15 Desember 2010

BPJS Kesehatan, 2018, Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Fakhriyah, Prilalianty. 2020. “Pengaruh Layanan Transportasi Online (Gojek) Terhadap Perluasan Lapangan Kerja Bagi Masyarakat Di Kota Cimahi.” Comm-Edu (Community Education Journal) 3(1):34. doi: 10.22460/comm-edu.v3i1.3719.

Fitri, I.Gusti Ayu Nyoman Diana, I Made Udiana, And I Made Dedy Priyanto. "Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemandu Pariwisata Pada Perusahaan Pariwisata Pt. Paradise Bali Indah Tour," Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 4, No.1 (2015).

Giri, Made Ayu Ratih Sanjiwani, And I. Wayan Wiryawan. "Pelaksanaan Upah Minimum Regional (Umr) Bagi Pekerja Alih Daya Pada Pt. Delta Duta Dewata Di Pt.Pln (Persero) Distribusi Bali" Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, No. 2 (2019).

Gojek, 2023, Buku Panduan Operasional Driver Gojek, Mataram.

Gunawan, I Made Hendra, I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Berkaitan Dengan Adanya Non Competition Clause Dalam Sebuah Perjanjian Kerja.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4 No.3 (2016).

Hanifah Sartika Putri, 2019, “Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Keamanan Pengemudi Ojek Online Untuk Kepentingan Masyarakat”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, No.3 (2019).

Hanina Firdaus,”Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Magang (Trainee) Di Hotel Kelas Bintang Lima(Studi Pada Hotel Ritz –Carlton, Bali)”, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8 No.4. (2020).

Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaa Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada, 2003.

Ida Ayu Krisna Kartika Dewi,”Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Pekerja/Buruh Pada PT. Tea Kirana Denpasar”, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7 No. 11. (2019).

Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Cet. Ke 1, Alfabeta: Bandung.

Junaidi Abdullah, 2018, Bentuk-Bentuk Jaminan Sosial Dan Manfaatnya Bagi Tenaga Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Yudisia, Vol. 9

Kahfi, Ashabul. "Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. "Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 3, No. 2 (2016).

Kahfi, Ashabul. "Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja."Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 3, No. 2 (2016).

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Pitrajaya, H. (2023). Manfaat Jasa Transportasi Online bagi pengguna, driver dan pelaku industri. Jurnal Hukum Bisnis , 20-30

Putri, H. S., & Diamantina, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Keamanan Pengemudi Ojek Online Untuk Kepentingan Masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 392-403.

Ratnawati, E. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pengemudi Ojek On Line Akibat Kecelakaan Dalam Mengoperasikan Kendaraannya. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 81-88.

Salim H.S., 2014, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia, Cet. Ke 6, Sinar Grafika: Jakarta

Salsabila, A. A., & Kristina, A. (2020). Aturan Main Pada Keselamatan Kerja Ojek Online: Studi Kasus di Pt. Gojek Indonesia Cabang Surabaya. Jurnal Bisnis dan Ekonomi Islam, 1-14.

Sandu Siyoto & M. Ali Sodik, 2015, Dasar Metodologi Penelitian, Cet. Ke 1, Literasi Media Publishing: Yogyakarta.

Suratman, 2019, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. Ke 1, Edisi Pertama, PT RajaGrafindo Persada: Depok.

Tim Koordinasi Nasional, 2016, Prosedur Standar Operasional (Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan: Negara Memberikan Jaminan Sosial Bagi Para Pekerjadan Pemberi Kerja).

Tim Koordinasi Nasional, 2016, Sistem Jaminan Sosial Nasional Bidang Ketenagakerjaan (SJKN-TK).Tim Penyusun, 2017, Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah Cet. Ke 2, Fakultas Hukum Universitas Mataram: Mataram.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Pasal 1

Undang-Undang Nomor 24 Tahunn 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Wahyudi, Eko, Wiwin Yulianingsih, Moh Firdaus Shoihin, Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Zaeni Asyhadie & Lalu Hadi Adha, 2019, Perlindungan Kerja Nasional Pasca BPJS, Cet. Ke 1, Sanabil: Mataram.

Downloads

Published

2025-02-17

How to Cite

Teresa Akgriana Putri Manihuruk, Besty Habeaan, & Roida Nababan. (2025). Legal Protection for Gojek Drivers Who Experience Work Accidents Based on Law Number 24 of 2011 Concerning the Social Security Administration Agency. Journal of Legal and Cultural Analytics, 4(1), 263–278. https://doi.org/10.55927/jlca.v4i1.13858