Legal Protection for Foreign Investment According to Law Number 25 of 2007 concerning Investment

Authors

  • Putra Hasian Marbun Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Meli Hertati Gultom Universitas HKBP Nommensen Medan

DOI:

https://doi.org/10.55927/jlca.v4i3.15131

Keywords:

Legal Protection, Foreign Investment, Land Rights

Abstract

This writing aims to explore the importance of a legal regulation that is able to provide legal protection for foreign investment. Foreign investment is a very important instrument for the development of the nation's economy so that a legal regulation is needed to provide legal certainty for foreign investors so that they feel safe and comfortable in carrying out investment practices in Indonesia. In this study, the author will focus on exploring How Legal Protection for Foreign Investment is According to Law Number 25 of 2007 Concerning Investment and What Forms of Ease of Land Rights Licensing Services Are According to Law Number 25 of 2007 Concerning Investment. The data collection method in this study was carried out through library research and document review, namely by collecting legal materials through studies of journals, legal research results, and various official institutional documents such as laws and regulations, trial circulars, and other literature relevant to the problems studied.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adnyana Made I. (2020). Manajemen Investasi dan Portofolio. Jakarta Selatan : Lembaga Penerbitan Universitas Nasional (LPU-UNAS).

Adrian Wahyu Ramadhan, Gelza Sectine Putri, Dianita Hani Putri. (2021).Hak Atas Tanah Sebagai Sarana Dalam Penanaman Modal. Jurnal Yuridis, Vol. 8 No. 1.

Dewanti Ayu Garnida, Imanudin Affand. (2024). Prodesur Pendirian PT Penanaman Modal Asing Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Jurnal Ilmiah Ilmiah Wahana Pendidikan, 10 (19)

Ediwarman. Monograf. (2011). Metode Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi), Medan.

Ginting, Budiman Agustus 2007, Jurnal Equality, Refleksi Historis Nasionalisasi Perusahaan Asing di Indonesia : Suatu Tantangan Terhadap Kepastian Hukum Atas Kegiatan Investasi di Indonesia, Volume 12, Nomor 2

HS, Salim dan Budi Sutrisno. (2008). Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Perseda.

I Gusti Ag.A.Mas Triwulandari dan I Nyoman Budiana, (2018). Nasionalisasi Perusahaan Penanaman Modal Asing Di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, Volume 1, No. 1.

I Made Adnyana (2020). Manajemen Investasi dan Portofolio. Jakarta Selatan : Lembaga Penerbitan Universitas Nasional (LPU-UNAS).

Ida Bagus Wira Dharma, Ida Ayu Windhari Kusuma Pratiwi, dan I Dewa Nyoman Gde Nurcana. (2021), Nasionalisasi Perusahaan Asing Di Indonesia Serta Akibat Hukumnya Terhadap Investor Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Majalah Ilmiah Untab, Vol 18, No. 1.

Indah Sari. Syarat-Syarat Penanaman Modal Asing (Pma) Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Vol. 10, No. 2

Kairandy, Ridwan, 2003, Peranan Perusahaan Penanaman Modal Asing Joint Venture Dalam Alih Teknologi d Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.22, No. 5

Marthen Arie,(2022). Hukum Penanaman Modal Asing, (Makassar: Nas Media Pustaka).

P Indra Made P. & Cahyaningrum Ika. (2019). Cara Mudah Memahami Metode Penelitian. Deepublish, Sleman.

Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

POJK No. 10/POJK.04/2018 tentang Panduan Investasi oleh Manajer Investasi

Pristika Handayani, Indra Sakti. (2023). Kepastian Hukum Bagi Penanaman Modal Asing Ditinjau Dari Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. PETITA. Vol. 5, No. 1.

Rifqi Ananda Gelora Sitompul. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Asing Dalam Menanamkan Modalnya Di Indonesia Menurut Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Civilia : Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol 3, No, 2.

Salim HS dan Budi Sutrisno, (2008). Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers.

Sentosa Sembiring, 2010. Hukum Investasi Bandung: CV. Nuansa Aulia.

Suparji. (2016), Pokok- Pokok Pengaturan Penanaman Modal Di Indonesia. UAI Press, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Syafrida Hafni Sahir, 2021. Metodologi Penelitian. Penerbit Kbm Indonesia

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Zainuddin. 2014. Metode Penelitian Hukum. cetakan kelima. Jakarta: Sinar Grafika.

Published

2025-08-11

How to Cite

Marbun, P. H. ., Nababan, R. ., & Gultom, M. H. . (2025). Legal Protection for Foreign Investment According to Law Number 25 of 2007 concerning Investment. Journal of Legal and Cultural Analytics, 4(3), 1129–1142. https://doi.org/10.55927/jlca.v4i3.15131

Issue

Section

Articles