The Role of Government Regulations in Lieu of Law as a Constitutional Instrument for Responding to Economic Crises: Realizing Legal Certainty and National Stability in Indonesia

Authors

  • Elen Setiadi Universitas Borobudur

DOI:

https://doi.org/10.55927/jlca.v5i3.17035

Keywords:

Government Regulation Instead of Law, Economic Crisis, Legal Certainty, National Stability

Abstract

This article aims to analyze the role of the Government Regulation instead of Law (Perppu) as a constitutional instrument in responding to the economic crisis to achieve legal certainty and national stability in Indonesia. The research uses a normative juridical method with a statutory and conceptual approach, supported by an analysis of laws and regulations, Constitutional Court decisions, and relevant legal doctrines. The results show that the Perppu is a legal instrument that has constitutional legitimacy based on Article 22 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia to address urgent situations, including the economic crisis. The implementation of the Government Regulation in place of Law Number 1 of 2020, which was later stipulated as Law Number 2 of 2020, proves that the Perppu can support fiscal and financial system stability, although it still raises debates regarding the limits of the President's authority, the mechanism of checks and balances, and the protection of citizens' constitutional rights. This study concludes that the use of a Perppu must remain grounded in the principles of the rule of law, legal certainty, proportionality, accountability, and constitutional supremacy to be an effective instrument for addressing the economic crisis while maintaining national stability.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aminah, S. (2021). Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Tidak Diajukan Presiden Dihubungkan dengan Wewenang dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Disertasi. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Ansori, L. (2024). Rekonstruksi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 163–196.

Arfai, N. H. T. D. F. Z. dan. (2022). Analisis Perppu sebagai Salah Satu Jenis Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(3), 361–377.

Arliman, L. (2020). Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik untuk Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Hukum. Doctrinal, 2(2), 509–532.

Aulawi, A. (2020). Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 sebagai Strategi Kebijakan Pajak Pemerintah Indonesia dalam Menghadapi Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Keuangan Negara. Jurnal Pendidikan, Akuntansi Dan Keuangan, 3(2), 110–132.

Bachtiar, A. (2022). Krisis Ekonomi Dunia 2022. Jurnal Ilmu Ekonomi Pembangunan, 18(2).

Dwiprigitaningtias, S. N. R. dan I. (2020). Kebijakan Presiden dalam Menangani Perekonomian Indonesia saat Pandemi Covid-19 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Jurnal Dialektika Hukum, 2(1), 1–18.

Furqon, F. A. dan I. K. (2020). Peran Pajak sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal dalam Mengantisipasi Krisis Ekonomi pada Masa Pandemi COVID-19. FINANSIA: Jurnal Akuntansi Dan Perbankan Syariah, 3(2), 255–274.

Gunawan, S. R. (2020). Analisis Kekebalan Hukum bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan . Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 4(4).

Hardiyanto, A. R. H. dan F. (2022). Lembaga Keuangan dan Kebijakan Publik dalam Menangani Krisis Ekonomi Global. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(10), 17710–17719.

Iswari, F. (2020). Aplikasi Konsep Negara Hukum dan Demokrasi dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 127–140.

Kambu, W. M. (2021). Tinjauan Yuridis tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Lex et Societatis, 9(1), 10–26.

Kosariza, S. F. dan. (2022). Analisis Yuridis Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(1), 123–135.

Mahardika, A. G. (2020). Potensi Penyimpangan Hukum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 264–284.

Mochtar, Z. A. (2022). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Buku Mojok.

Moza Dela Funika Moza, Aryo Akbar, dan A. M. S. A. (2022). Tinjauan Yuridis Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam Menakar Negara Berada dalam Ikhwal Kegentingan Memaksa oleh Presiden. Jurnal Panorama Hukum, 7(2), 100–109.

Rohmah, M. A. N. dan E. I. (2021). Menimbang Kegentingan Memaksa sebagai Syarat Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 2(6), 647–670.

Sahputra, F. W. N. R. (2021). Implementasi Pemerintah dan Pelaku Usaha dalam Kebijakan Ekonomi: Perppu No. 1 Tahun 2020. Muhammadiyah Law Review, 2(2), 78–86.

Saputra, D. E. (2015). Kedudukan Undang-Undang dan Perppu dalam Perspektif Penafsiran Hukum Tata Negara. Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 13(1).

Tigor Einstein, Muhammad Ishar Helmi, dan A. R. (2020). Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Perspektif Ilmu Perundang-Undangan. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(3), 595–612.

Downloads

Published

2026-08-12

How to Cite

Setiadi, E. (2026). The Role of Government Regulations in Lieu of Law as a Constitutional Instrument for Responding to Economic Crises: Realizing Legal Certainty and National Stability in Indonesia. Journal of Legal and Cultural Analytics , 5(3), 401–420. https://doi.org/10.55927/jlca.v5i3.17035

Issue

Section

Articles