Law Enforcement Against the Use of Motorcycle Racing Mufflers in the City of Yogyakarta

Authors

  • Kelik Endro Suryono Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram Yogyakarta
  • Vicki Dwi Purnomo Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.55927/jlca.v2i1.3047

Keywords:

Noise, Muffler, Suppression

Abstract

Muffler that has a louder sound or racing exhaust. Replacing the muffler is a violation committed by the perpetrators, how is law enforcement against motorists using racing exhausts in the perspective of Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation in the city of Yogyakarta and what obstacles are experienced. This research is a type of observational research (sociological juridical) by means of a field survey. The results of this research and discussion are that it is known that the process of law enforcement against vehicles that use racing exhausts through educational efforts on legal knowledge to the public, preventive efforts, namely prevention of violations of the law as well as obstacles and obstacles experienced by law enforcement officials is that there are officers not every time and every way who stand guard because of the limited number of members, the absence of special banners and signs regarding prohibitions and the low knowledge and awareness of the law by the community.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA.

Abdussalam, R. 2009. Hukum kepolisian sebagai hukum positif dalam disiplin hukum yang telah direvisi. 269.

Achmad Ali. 2015. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta : Kencana

Ali, A. 2015. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana. Ali, Z. 2008. Sosiologi Hukum. Jakarta: Ikrar Mandiri.

Anton, T. 1992. Patroli Polisi. Jakarta: Bina Cipta.

Arief, B. N. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Asyhadie & Arief Rahman. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Rajawali Pers

Bambang Waluyo. 2017. Penegakan Hukum Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika

Burhan Ashshofa. 2007. Metode Penelitian dan Observasi. Hukum : Rineka Cipta

Chainur Arrasjid. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika

Darmodiharjo, D., & Shidarta. 1995. Pokok-pokok filsafat hukum : apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia. 322.

Dirdjosisworo, S. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Efendi, M. 2005. Kejaksaan Publik (Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Fuady, M. 2014. Teori-Teori Besar dalam Hukum. Jakarta: Fajar Interpratama Mandiri.

Hans, K. 2013. Teori Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media.

Hoesein, A. Z. 2013. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Yogyakarta: Imperium.

Ishaq. 2012). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika

Jeremy Bentham. 2010. Teori Perundang-undangan. Bandung : Nuansa Karjadi, M. 1981. Kejahatan Pelanggaran dan Kecelakaan. Bogor: Politea.

Kurniadi, D. R. 2018. Penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor dengan knalpot racing oleh kepolisisan resor magelang kota.

Masri Singarimbun. 1989. Sistem Observasi Survei. Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia

MabesPolri, D. L. 2002. Kapita Selekta Peraturan Perundang-undangan Lalu Lintas, Jakarta. Jakarta: Fungsi Lalu LIntas.

Mukadir, I. S. 2008. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Jakarta: Sagung Seto.

Muladi, & B. N. 2005. Beberapa Aspek Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ramdlon, N. 1983. Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas. Surabaya: Ikapi.

Rinto, R. 2014. Tertib Berlalu Lintas. Yogyakarta: Shafa Media.

Sabian, U. 2009. Dasar Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Salim & Nurbani Eriles S. 2013. Pengamalan Teori Hukum Pada Penelitian

Tesis dan Disertasi. Jakarta : Rajawali Pers

Sambas Arifin L. 2016. Teori-Teori Klasik & Kontemporer. Bogor : Ghalia Indonesia

Satjipto, R. 2002. Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: Press.

Soekanto, S. 1984. Invertarisasi dan Analisa Terhadap Perundang-undangan Lalu Lintas. Jakarta: Rajawali.

Soekanto, S. 1990. Polisi dan Lalu Lintas. Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, S. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Soekanto S. 2011. Aspek -aspek yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.

Jakarta : Rajawali Pers

Sudarto. 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni. Sudikno, M. 2015. Bunga Rampai Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty. Supriadi. 2010. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia.

Jakarta: Sinar Grafika.

Zainuddin Ali. 2008. Sosiologi Hukum Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika Zainudin Ali. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan Dan Pengemudi

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor

Faizal Afandi Poetra, “Penertiban Pelanggaran Penggunaan Knalpot Diatas Ambang Kebisingan (Studi Di Satlantas Malang Kota)”, Thesis, Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,2014

Thariq Fauzan, “Penegakan Hukum Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor

Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Ankutan Jalan Terhadap Penggunaan Knalpot Yang Melebihi Ambang Batas Kebisingan”, Skripsi, Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang,2019

Lutfil Ansori, “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal Yuridis, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Vol. 4 No. 2, Desember 2017: 148-163

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi Kelima

Aryodamar,https://sulsel.idntimes.com/automotive/motorbike/gregorius-

pranandito/berani-pakai-knalpot-racing-ini-ancaman-sanksi-hukumnya-regional-sulsel

Indra GT,https://gridmotor.motorplus-online.com/read/291705244/ini-penjelasan-dari-mabes-polri-aturan-penggunaan-knalpot-variasi?page=all

Leyta lovmanya, https://kawanhukum.id/agar-anak-motor-pemakai-knalpot-racing-aman-dari-incaran-polisi/

Rezky perdana, https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-

/begini-aturan-soal-knalpot-racing-yang-ada-di-uu-lalu-lintas-pasal-285

https://pemilu.tempo.co/read/587724/kampanye-pilpres-di-yogyakarta-diwarnai-bentrok

Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Knalpot

Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pembuangan

Downloads

Published

2023-03-10

How to Cite

Kelik Endro Suryono, & Vicki Dwi Purnomo. (2023). Law Enforcement Against the Use of Motorcycle Racing Mufflers in the City of Yogyakarta. Journal of Legal and Cultural Analytics, 2(1), 25–44. https://doi.org/10.55927/jlca.v2i1.3047