Arrangement and Implementation of Fulfillment of Health Guarantee Rights for Persons with Disabilities in the Special Region of Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.55927/jlca.v3i1.7683Keywords:
Human Rights, Regulation, Implementation, Fulfillment of Health Rights, Persons with DisabilitiesAbstract
Human Rights (HAM) are rights given to humans simply because they are human. Not because of positive law, but because of their human dignity; So the great attention to people with disabilities, which is carried out by the DIY government, is motivated by awareness of human rights, for people with disabilities who are included in vulnerable groups. The number of people with disabilities in the Special Region of Yogyakarta (DIY) is also quite large, so this research will analyze how the regulation and implementation of fulfilling the right to health insurance for people with disabilities in DIY is regulated.The push to formulate regional level regulations for people with disabilities was carried out by the central government, the DIY regional government and disability advocates or activists as well as people with disabilities. DIY has 4 districts and 1 city, each of which has a disability regional regulation in order to fulfill the regulations for implementing health services for people with disabilities in their respective regions according to their potential. However, existing regional regulations must not conflict with higher regulations, including the DIY Regional Regulation. The implementation of these arrangements means that activities are carried out well. This can be seen from the efforts made by DIY in collaboration with City Districts in health programs and funding for people with disabilities, including assistance with assistive devices. Although obstacles are still encountered, in general it can be said to be going well. Improvement prioritizes valid data collection, coordination between stakeholders and simplifying requirements for people with disabilities who want to fulfill their rights in the health sector.
Downloads
References
Agustina, S. C. (2018). Posbindu Disabilitas. Berita Kedokteran Masyarakat, 34(5), 2-4. https://doi.org/10.22146/bkm.37499
Ardiyantini, R. D. (2021). Implementasi Program Jaminan Kesehatan Khusus Terpadu dalam Upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Kesehatan Penyandang Disabilitas. Journal of Social Development Studies, 2(1). https://doi.org/10.22146/jsds.1040
Arnowo Arthaputra. (2019). Pemenuhan Hak Jaminan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta. (Doctoral dissertation, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta).
Dinsos DIY. (2020). Draf Naskah Akademik Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Dinas Sosial, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hartanto, Muhammad Afghan Ababil, “Party Wing” Organizations as Potential Political Party Lawbreakers, Pena Justisia, 22(2), 2023. http://dx.doi.org/10.31941/pj.v22i2.3836
Hartanto, Rudad Noferani, Muhamad Afghan Ababil, Problematika Hak Untuk Dilupakan Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Perspektif Ham Dan Transparansi Publik), Justitia et Pax, 39(2), 2023. https://doi.org/10.24002/jep.v39i2.6927
Hestiantini, A. P., & Pribadi, U. (2020). Implementasi Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Bidang Keseahteraan Sosial (Jaminan Sosial) Di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018. Jurnal Agregasi: Aksi Reformasi Government dalam Demokrasi, 8(1). DOI: 10.34010/agregasi.v8i1.2598
Kafaa, K. A. (2022). Rezim Kesejahteraan Dan Disabilitas: Merajut Inklusivitas Pada Jaminan Kesehatan Khusus Bagi Difabel. Pembangunan Sosial Dan Kesejahteraan: Jejak Pemikiran Pendekatan dan Isu Kontemporer. https://acadstaff.ugm.ac.id/karya_files/rezim-kesejahteraan-dan-disabilitas--merajut-inklusivitas-pada-jaminan-kesehatan-khusus-bagi-difabel-dcfcd07e645d245babe887e5e2daa016.
Nariswari, A. (2017). Analisis Efektivitas Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Khusus (Jamkesus) Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Nurliah Nurdin & Astika Ummy Athahira. (2022.) Ham, Gender dan Demokrasi (Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis). Jakarta: CV. Sketsa Media. https://eprints2.ipdn.ac.id/id/eprint/927/
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Bagi Penyandang Disabilitas.
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Semesta.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2023 tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta.
PERDA Kab. Bantul No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Sari, M. A. A. P. (2014). Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Bantul Sebagai Implementasi Dari Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 (Doctoral dissertation, UAJY). http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/7322
Syafi'ie, M. (2014). Pemenuhan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas. Inklusi, 1(2). https://doi.org/10.14421/ijds.010208
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Vicki Dwi Purnomo, Hacking Criminal Sanctions According to the ITE Law and Islamic Criminal Law, Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA), 2(2), 2023. DOI: 10.55927/jlca.v2i2.4004
Wahono, L. N. F. (2018). Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Psikososial Di Kabupaten Sleman (Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia). Skripsi, UII, https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5619
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Milenia Ramadhani, Hartanto Hartanto, Muhamad Rusdi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




























