Peningkatan Pemahaman Generasi Muda Sadar Cyber Law di Lampung Timur

Authors

  • Firmansyah IAIN Metro

DOI:

https://doi.org/10.55927/jpmb.v1i6.1425

Keywords:

Cyber Law, Media Digital, Generasi Muda

Abstract

Pelajar sebagai subyek dampingan mempunyai peranan penting dalam menerima materi dan pelatihan terkait cyber law. Kondisi Pelajar SMA N 1 Batanghari Lampung Timur saat ini sedang dan telah memanfaatkan teknologi yang ada seperti halnya Facebook, Instragram, WA, Tik Tok dan lainnya. Saat ini pelajar sudah menerima informasi tentang kejahatan dunia cyber melalui media digital  yang ada. Namun, secara praktis dalam pemahaman cyber law nya masih minim, karena cyber law diperlukan skill dalam pemahaman dan pengunaan alat dalam hal menggunakan media digital. Oleh sebab itu, peningkatan pemahaman generasi muda terhadap pelajar diperlukan untuk melengkapi kajian hukum dengan skill dalam pengetahuan cyber law.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amirullah, Muhamad, Cyber Law, (Jakarta :Refika Aditama,2017)

Cresswell, John W, Qualitative Inquary and Research Design: Choosing Among Five Approaches, (California: Sage Publication, 2007)

Dikdik M. Arief Mansur, Cyber Law :Aspek Hukum Teknologi Informasi (Jakarta :refika aditama, 2005)

Hambali, Slamet, Ilmu Falak I, (Semarang: Program Pasca Sarjana, 2011).

Ife, Jim & Frank Tesoriero, Community Development: Alternatif Pengembangan Masyarakat di Era Globalisasi, Edisi ke-3, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008)

Maskun, Kejahatan Siber, (Jakarta, Gramedia, 2017)

Mesias Jusly Penus Sagala, Muttaqin, Dina Chamidah, dkk, Hukum dan Cybercrime (Jakarta:Yayasan Kita Menulis, 2021)

Saeful Bahri, Idik, Cyber Crime Dalam Sorotan Hukum Pidana, (Yogyakarta:Bahasa Rakyat,2020)

Spradley, James P, Participant Observation, (Florida: Rinehart and Wiston, Inc, 1980)

Yurizal, Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime Di Indonesia (Jakarta, Gramedia Digital 2021)

Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008

Nani Widya Sari, Kejahatan Cyber Dalam Perkembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer, Jurnal Surya Kencana Dua Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan Vol 5 No 2 2018. http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/view/2339/1886

Supanto, Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) Dan Antisipasinya Dengan Penal Policy, Yustisia Jurnal Hukum Vol 5 NO.1 . 2021. https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/8718/7808

Muhammad E. Fuady, “Cybercrime”: Fenomena Kejahatan Melalui Internet Di Indonesia, Mediator Jurnal Komunikasi Vol. 6 NO. 2.2005. https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mediator/article/view/1194/748

Muti’ah, Dewi, Regulasi Kejahatan Cyber Sebagai Upaya Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Cybersquatting, Jurnal Yustisia Merdeka, Vol. 8 NO. 1, 2022. http://yustisia.unmermadiun.ac.id/index.php/yustisia/article/view/138/90

Downloads

Published

2022-10-10

How to Cite

Firmansyah. (2022). Peningkatan Pemahaman Generasi Muda Sadar Cyber Law di Lampung Timur. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bestari, 1(6), 499–504. https://doi.org/10.55927/jpmb.v1i6.1425