Sekolah Advokasi: Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum

Authors

  • Absori Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Moh. Indra Bangsawan Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Arief Budiono Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Dewi Kusuma Diarti Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Ikhsan Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Bima
  • Natangsa Surbakti Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.55927/jpmb.v1i7.1491

Keywords:

Sekolah Advokasi, Masyarakat Sadar Hukum

Abstract

Munculnya kesadaran hukum seyogyanya didorong oleh sejauh mana kepatuhan hukum didasarkan pada indoktrinasi, keakraban, utilitas, dan identifikasi kelompok. Tujuan kegiatan ini untuk mendeskripsikan kesadaran hukum masayarakat saat ini; dan mendeskripsikan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Hasil pengabdian kepada masyarakat dengan mitra Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sragen menunjukan bahwa terdapat permasalahan hukum yang hingga saat ini tengah dihadapi oleh masyarakat antara lain permasalahan perlindungan anak, sengketa pertanahan, pencemaran lingkungan, permasalaha waris, permasalahan hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya. Sebagai upaya membantu masyarakat untuk menghadapi persoalan hukum tersebut, maka diselenggarakan Sekolah Advokasi yang dilakukan secara blended (Luring-Daring) sebagai wadah untuk menyiapkan advokat maupun paralegal dalam Majelis Hukum dan HAM Kabupaten Sragen yang professional, berintegritas dan memiliki kepedulian kepada isu-isu hukum dan keadilan social.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, M. A. (2020). Dinamika Islam Kultural. IRCiSoD

Absori, A. (2017). Advokasi Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Jaten, Kabupaten Karanganyar. Warta LPM, 10 (1).

Achmad Ali dan Wiwie Heryani, (2012). Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. Jakarta: Kencana.

Af, A. G. (2010). Api Islam Nurcholish Madjid: jalan hidup seorang visioner. Penerbit Buku Kompas.

Al-Hamdi, R., Efendi, D., Kurniawan, B. D., & Latief, H. (Eds.). (2019). Politik Inklusif Muhammadiyah: Narasi Pencerahan Islam untuk Indonesia Berkemajuan. UMY Press (dist: Caremedia Communication).

Aloysius R. Entah, “Indonesia : Negara Hukum Yang Berdasarkan Pancasila,” in Seminar Nasional Hukum, vol. 2 (Semarang: Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, 2016): 536, https:// journal.unnes.ac.id/sju/index.php/snh/article/ download/21340/10079/.

Araffat, M. Y., Ali, H., Bangsawan, M. I., Diarti, D. K., & Budiono, A. (2020). The Influence of Leadership Style and Work Discipline on Employee Performance in the Department of Transportation Dompu District. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 7(8), 758-767.

Bangsawan, M. (2017). Pemberdayaan Ekonomi Kreatif di Kota Surakarta Melalui Instrumen Hukum Perizinan Industri Kreatif. Prosiding Seminar Nasional “Perizinan sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Era Industrialisasi (Citizen Friendly)”.

Herlina, A. (2019). Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum DihubungkanDengan Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: M. 01-PR. 08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum: Studi Kasus Di Kelurahan Sukagalih Dan Desa Karyamukti Kabupaten Garut (Doctoral dissertation, UIN SUnan Gunung Djati Bandung

Iksan, I., Syamsuddin, S., & Zuhrah, Z. (2022). Praktek Pelaksanaan Hukum Waris Pada Masa Pandemik Covid-19 di Kelurahan Penanae Kota Bima. TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan, 6(1), 75-85.

Indonesia, M. K. R. Pergulatan Paham Negara Kesejahteraan (Welfare State) dan Negara Regulasi (Regulatory State) dalam Perkara Konstitusional

Jimly Asshiddiqie, S. H. (2021). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Kaderi, M. A. (2015). Pendidikan Pancasila untuk perguruan tinggi.

Merdeka, 2019, Pencemaran Limbah Sungai Bengawan Solo, (online) (https://www.merdeka.com/peristiwa/tercemar-limbah-sungai-bengawan-solo-berwarna-hitam-dan-bau-buat-ikan-mati.html di akses pada 1 Maret 2022)

Muhammadiyah, P. P. (2015). Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua. Yogyakarta: Berita Resmi Muhammadiyah.

Nurita, R. F. (2015). Dinamika dan perkembangan konstitusi Republik Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 6 (2), 206-214.

Oe, M. D. (2015). Tugas dan fungsi badan pertanahan nasional dalam pendaftaran tanah. Pranata Hukum, 10 (1).

Pemerintah Kabupaten Sragen, 2020, Tekan Kasus Permsalahan Anak dengan Peresmian PKSAI, (online) (https://www.sragenkab.go.id/berita-2190.html di akses pada 7 Maret 2022)

Radar Solo, 2021, Tanah Waris Petani di Serobot Orang, (online) (https://radarsolo.jawapos.com/daerah/sragen/16/09/2021/tanah-warisan-milik-petani-buta-huruf-di-sragen-diserobot-orang/ di akses pada 6 Maret 2022)

Ridlwan, Z. (2011). Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).

Rodiyah, R. (2012). Aspek Demokrasi Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Perspektif Socio-Legal. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 144-152.

Rusli, T., & Kusnadi, M. N. (2021). Analisis Strategi Penegakan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum Di Kabupaten Lampung Utara. Keadilan Progresif, 12(2).

Saifullah. Refleksi sosiologi hukum. (Bandung: Refika Aditama, 2010), hlm. 105-106

Santoso, U. (2013). Penyimpangan dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah. Perspektif, 18(2), 118-125.

Tanto, A. (2022). Analisis Tumpang Tindih Penguasaan Bidang Tanah Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 37/K/TUN/2018). Indonesian Notary, 3(4).

Tribunnews 2020, Kisruh Tanah 33 Cm di Kabupaten Sragen, (online) (https://www.tribunnews.com/regional/2020/07/27/ramai-kisruh-tanah-33-cm-di-sragen-begini-cara-aman-beli-tanah-agar-tak-terkena-sengketa di akses pada 5 Maret 2022)

Downloads

Published

2022-10-31

How to Cite

Absori, Bangsawan, M. I. ., Budiono, A. ., Diarti, D. K. ., Ikhsan, & Surbakti, N. . (2022). Sekolah Advokasi: Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bestari, 1(7), 607–616. https://doi.org/10.55927/jpmb.v1i7.1491