Penguatan Kapasitas Desa dalam Menyusun Kontrak Pelayanan Citizen Carter di Desa Ngabar Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo

Authors

  • Yusuf Adam Hilman Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Khoirurrosyidin Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Robby Darwis Nasution Universitas Muhammadiyah Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.55927/jpmb.v1i5.858

Keywords:

Citizen Carter, Kapasitas Desa, Pelayanan Publik

Abstract

Pasca lahirnya UU No 06 Tahun 2014 tentang desa, membawa konsekuensi logis terhadap kewenangan desa yang menjadi semakin luas dan spesifik, selain itu pemerintahan desa juga mendapatkan anggaran yang sangat besar sekitar 800 juta sampai dengan 1 (satu) milyar rupiah dalam satu tahun anggaran,  kondisi ini kemudian menyebabkan pemerintah desa harus melakukan berbagai kegiatan, seperti: pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik secara efektif dan profesional, padahal kita mengetahui jika kualitas SDM Pemerintahan desa yang kita miliki masih sangat terbatas, dikarenakan pemerataan SDM pemerintahan yang masih sangat sangat minim dalam hal kinerja yang dilakukan, sebagai contoh dalam melakukan aktivitas pelayanan publik kepada masyarakat, SDM Pemerintah belum memiliki pengetahuan serta pemahaman mengenai kontrak pelayanan yang dijadikan dasar dalam melakukan pelayanan yang diamanatkan oleh undang-undang. Keterbatasan tersebut menarik kami untuk melakukan workshop dan klinik dalam menyusun kontrak pelayanan yang berbasis citizen carter. Kegiatan ini menghasilkan beberapa poin, antara lain: a). formulir pelayanan, b). alur atau mekanisme pelayanan, c). membuat form evaluasi pelayanan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hakim, & Amran, D. (2019). Hukum dan Masyarakat Desa: Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Nizham, 7(1), 36 - 56.

Mohi, Kurniati, W., & Mahmud, I. (2018). Kualitas Pelayanan Publik di Desa Potanga Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo. Publik : Jurnal Ilmu Administrasi, 6(2), 102-110.

Mayowan, & Yuniadi. (2016). Penerapan teknologi Informasi dan Komunikasi di desa (Studi Kasus di Kabupaten Lamongan). Profit : Jurnal Administrasi Bisnis, 10(1), 14 - 23.

Taufiq, Maldun2, S., & Nurkaidah. (2020). Komunikasi Aparatur Desa Terhadap Peningkatan Pelayanan Publik Desa Se-Kecamatan Tellulimpoe di Kabupaten Bone. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 2(2), 67-73.

Tri, Y., & Suwitri, S. (2019). Pelayanan Publik di Era Otonomi Desa Antara Harapan dan Kenyataan (Sebuah Tinjauan Kritis). JPALG : Journal of Public Administration and Local Governance, 3(2), 143-155.

Samsuri. (2022, Juli Jum'at). Pelayanan Public di desa. (t. pengabdi, Pewawancara)

Marikun. (2022, Juli Jum'at). Pelayanan Publik. (T. Pengabdi, Pewawancara)

Downloads

Published

2022-08-30

How to Cite

Adam Hilman, Y. ., Khoirurrosyidin, & Darwis Nasution, R. . (2022). Penguatan Kapasitas Desa dalam Menyusun Kontrak Pelayanan Citizen Carter di Desa Ngabar Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bestari, 1(5), 233–240. https://doi.org/10.55927/jpmb.v1i5.858

Issue

Section

Articles