Implementation of Customer Data Protection and Transaction Data in Using Mobile Banking (Case Study of PT Bank Central Asia, Tbk)

Authors

  • Rolib Sitorus Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan
  • Marcelia Wijaya Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.55927/marcopolo.v1i11.7266

Keywords:

Bank, Mobile Banking, Customer, Liability, Legal Protection

Abstract

This research aims to determine the responsibility of banking institutions and the government in terms of legal protection for customers who use mobile banking services. Empirical normative research methods were used by the author in this research. This means evaluating the implementation of normative legal provisions (legislation) and is linked to field data obtained from interviews with subjects relevant to the research problem. The research data collection method is carried out through field studies (field research) and library research, namely conducting research by studying in the library through reading references in the form of books, articles and legal journals as well as through the results of interviews which are then used as material to produce conclusions that answer research problems. However, the data analysis used is qualitative data analysis, which means collecting, analyzing and interpreting primary and secondary data that is arranged systematically, clearly and in detail. Next, legal thinking logic is used to analyze this data. The research results show that the responsibility of banks and government institutions for losses experienced by customers should ideally be linked to proof that the losses originate from errors or negligence by the customer or the bank.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asikin, Zainal, 1995, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Direktorat Penelitan dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, “Internet Banking di Indonesia”, Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan Juni 2002, https://www.bmeb-bi.org/index.php/BEMP/article/download/304/281/, diakses tanggal 8 November 2022 pada pukul 20 : 45 WIB.

Febriaty, Hastina, “Pengaruh Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Era Digital Terhadap Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”, Festival Riset Ilmiah Manajemen dan Akutansi, 2019, http://stembi.ac.id/file/FM-2019-L02%20(Hastina%20Febriaty%20-%20UMSU).pdf,diakses tanggal 07 November 2022 pada pukul 18 : 30 WIB.

Indira Wahyu Prameswari Putri Guntur dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Melakukan Transaksi Perbankan Menggunakan Layanan Internet Banking”, Jurnal Kertha Semaya Vol. 8 No. 10, 2020, hlm.11.https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/62190, diakses tanggal 15 November pada pukul 17 : 10 WIB.

Kurniawan, “Permasalahan dan Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 1, Januari 2012, http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/viewFile/113/150, diakses tanggal 24 November 2022 pada pukul 17 : 58 WIB.

Kusuma, Mahesa Jati, 2012, Hukum Perlindungan Nasabah Bank, Yogyakarta: Nusa Media.

Lasondy Istanto dan Syarief Fauzie, “Analisis Dampak Pembayaran non tunai Terhadap Jumlah Uang Beredar di Indonesia”, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Vol. 2 No.10, 2014, hlm. 1. https://media.neliti.com/media/publications/14817-ID-analisis-dampak-pembayaran-non-tunai terhadap-jumlah-uang-beredar-di-indonesia.pdf, diakses tanggal 20 Agustus 2022 pada pukul 19 : 45 WIB.

Mahardikha, Dian, “Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Absolut Liability) Berkaitan Dengan Kerugian Konsumen Atas Penggunaan Produk Internet Banking”, Indonesian Private Law Review Vol. 1 No. 2, Edisi July – December 2020, https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/iplr/article/download/2057/1602, diakses tanggal 24 November 2022 pada pukul 21 : 00 WIB.

Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Pratiwi, Dini Praditya, “Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah Yang Kehilangan Dana Melalui Credit Card Skimming”, Jurnal Akrab Juara Vol. 5 No. 3 Edisi Agustus 2020, https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/1126/987, diakses tanggal 06 November 2022 pada pukul 18 : 20 WIB.

Rosadi, Sinta Dewi, 2015, Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional, Bandung: PT Refika Aditama.

Shofie, Yusuf, 2011, Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Suhariyanto, Budi, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi dan Pengaturan Cela Hukumnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Talumewo, Franklin, “Pertanggungjawaban Bank Terhadap Nasabah yang Menjadi Korban Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik”, Lex Crimen Vol. 2 No. 1, 2013, https://media.neliti.com/media/publications/3179-ID-pertanggungjawaban-bank-terhadap-nasabah-yang-menjadi-korban-kejahatan-informasi.pdf, diakses tanggal 23 November 2022 pada pukul 18 : 00 WIB.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Wawancara dengan Bapak Noerhadi Setiawan selaku Supervisor dari Unit Customer Relation dan Ibu Helmiah selaku Koordinator dari Unit Customer Relation pada tanggal 20 Desember 2022.

Wawancara dengan Bapak Padian Adi Salamat Siregar, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan pada tanggal 01 November 2022.

Downloads

Published

2023-12-21

How to Cite

Sitorus, R. ., & Wijaya, M. . (2023). Implementation of Customer Data Protection and Transaction Data in Using Mobile Banking (Case Study of PT Bank Central Asia, Tbk). Indonesian Journal of Interdisciplinary Research in Science and Technology, 1(11), 967–986. https://doi.org/10.55927/marcopolo.v1i11.7266