Facilities for Land Rights for Investment Activities in Indonesia Based on Law Number 25 of 2007 (Analysis of Constitutional Court Decision Number 21-22/Puu-V/2007)
DOI:
https://doi.org/10.55927/ministal.v1i4.2003Keywords:
Country, Investor, ForeignAbstract
The need for developing countries for investment to move the wheels of their national economy is undeniable. The motive of foreign investors in investing is to seek profit. The provision of this facility is intended so that domestic investors and foreign investors want to invest in Indonesia. which is the problem with Law No. 25 of 2007 as a new investment law, is considered to provide benefits to foreign investors, especially in land rights facilities as stipulated in Article 22 of Law no. 25 of 2007, has resulted in losses for most Indonesian people. This study uses a normative juridical method. The results of the study show that as a legal consequence the acquisition of land rights (HGU, HGB and HP) as stipulated in Article 22 of Law no. 25 of 2007 must follow the applicable procedures based on the provisions for the acquisition and registration of land rights based on the provisions of Law no. 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations and their implementing regulations.
Downloads
References
Bua, Aditya Toding, “Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing di Negara Penerima (Host Country) ditinjau dari Hukum Ekonomi Internasional”, Skripsi, Makasar, FH Universitas Hasanuddin, 2013
Daeng, Salamuddin, “Perluasan Dominasi Asing di Indonesia” dalam Global Justice Update Tahun 6 Edisi 1 Mei 2008
Efrimol, “Kebijakan Pemerintah Tentang Pengaturan Mengenai Pertanahan Dalam Penanaman Modal dan Investasi di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum Inovatif, Vol 4, No 5 (2011)
Eka NAM Sihombing, Cynthia Hadita, Penelitian Hukum, Malang: Intrans Publishing, 2022.
H.S., Salim dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindoPersada, 2008
Hadi, Syamsul, et. al, Kudeta Putih : Reformasi dan Pelembagaan Kepentingan Asing dalam Ekonomi Indonesia, Jakarta: Indonesia Berdikari, 2012
Harjono, Dhaniswara K., Hukum Penanaman Modal, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang PokokAgraria, Isi dan Pelaksanaannya,Jakarta: Djambatan, 2008
Idris et. al, (Eds) Penemuan Hukum Nasional dan Internasional: Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr.
Yudha Bhakti, S.H., M.H.Bandung: Fikahati Aneska, 2012
Jonaedi Efendi Dan Johny Ibrahim, Lantas Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Depok: Prenada Media, 2016.
Kalla, Jusuf,“Wakil Presiden Akui Ekonomi Masih Menjadi Masalah”Kompas, Minggu, 5 Oktober 2007
Kansil, CST. dan Christine ST. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1997
Kolopaking, Anita D.A., Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik atas Tanah di Indonesia, Bandung:Alumni, 2013
KRHN-KPA, Usulan Revisi Undang-Undang Pokok Agraria Menuju Penegakan Hak-Hak Rakyat atas Sumber-Sumber Agraria, Jakarta-Bandung: KRHN-KPA, 1998
Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju, 1994
Meliala, Evalina Barbara, Tesis, “Pemberian Hak Atas Tanah Dalam Rangka Penanaman Modal Setelah Diundangkannya Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal”, Medan, SPS USU, 2008
Nasution, Bismar, “Reformasi Hukum dalam Rangka Era Globalisasi Ekonomi, disampaikan pada “Diskusi Pembangunan Hukum Rangka Era Globalisasi Ekonomi” di Fakultas Hukum USU Medan, tanggal 25 September 1999
Nasution, Bismar, Hukum Kegiatan Ekonomi, Bandung: Books Terrace & Library, 2007
Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Bidang sosial, Yogyakarta: UGM-Pers, 2003
Panjaitan, Hulman dan Abdul Mutalib Makarim, Komentar dan Pembahasan Pasal Demi Pasal Terhadap
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Jakarta: CV Ind Hill Co. 2007
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2011.
Poerba, Sugeng Meijanto, “Tunjauan Hukum Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal”, <http://binatangpoerba.wordpress.com/2011/09/27/tunjauan-hukum-atas-undang-undang-nomor-25-tahun-2007-tentang-penanaman-modal/>, diakses 23 Desember 2012.
Rokhmatussa’dyah, Ana dan Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Siregar, Mahmul, “UUPM dan Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional Dalam Kegiatan Penanaman Modal,” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 26, Tahun 2007
Suhardo, Etty S., “Menuju Hukum Investasi Yang Kondusif “, Law Review Universitas Pelita Harapan, Vol. IX No. 2 Nopember 2009
Sulistiyono, Adi, Reformasi Hukum Ekonomi Indonesia, Surakarta: LPP UNS dan UNS Press, 2007
Sumantoro, Bunga Rampai Permasalahan Penanaman Modal dan Pasar Modal, Jakarta: Binacipta, 1984
Sumardjono, Maria S.W, Tanah: dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006
Suparji, Penanaman Modal Asing di Indonesia, Insentif v. Pembatasan,Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, 2008
Surono, Agus, Fungsi Sosial Tanah, Cet. 1, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, 2013
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Bobby Kurniawan, Syafruddin Kalo, Budiman Ginting, Mahmul Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


























