Legal Certainty of Criminal Liability for Money Laundering in Corruption Cases Commited by Members of the Indonesian National

Authors

  • Kasim Kasim Program Magister Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan
  • Muhammad Arif Sahlepi Program Magister Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan
  • Ismaidar Ismaidar Program Magister Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan

DOI:

https://doi.org/10.55927/eajmr.v3i5.9180

Keywords:

Money Laundering, Indonesian National Armed Forces, Money Laundering Offense, Corruption Offense

Abstract

This study aims to investigate the effectiveness of the Cooperative Learning approach in improving students' critical thinking and learning outcomes. Critical thinking is a core skill required for effective learning, yet many students struggle to develop this ability. The Cooperative Learning approach has been recognised as effective in improving engagement, collaboration and understanding of concepts in learning. However, research specifically exploring the impact of the Cooperative Learning approach on critical thinking and learning outcomes is limited. This research used a qualitative desk study approach to investigate the role of Cooperative Learning in improving critical thinking and learning outcomes. An in-depth literature review was conducted to gather evidence from various previous studies relevant to this topic. The results showed that the Cooperative Learning approach has a positive impact in improving students' critical thinking.

References

Anggraeni, D., & Damayanti, N. (2022). Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia. Uns, 1(2), 49–58. https://www.kompasiana.com/naniyayin/628c50ecbb44866a5861f822/penegakan-hukum-yang-berkeadilan-di-indonesia

Berutu, A. G. (2019). Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law P-ISSN, 2655–9021.

Dyani, V. A. (2017). Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte. Jurnal Lex Renaissance, 2(1), 162–176. https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss1.art11

Emmanuel, J., Jaya, N. S. P., & Rozah, U. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Anggota Tni Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 363 K/Mil/2017). Diponegoro Law Journal, 8(3), 2096–2116.

Fitrianingrum, A., & Badriyah, S. M. (2023). Kedudukan Penegak Hukum Penyidik Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Militer di Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1989–2000. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3045

Hantoro, N. M. (2023). Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2022. Info Singkat, XV(3).

Husin, K., & Husin, B. R. (2022). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=cOWCEAAAQBAJ

Ismaidar, I. (2021). Reconstruction Criminal Sanctions against Criminal Acts of Corruption based on Justice Value. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), 4(3), 7332–7343.

Jessica, J. (n.d.). Kewenangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Anggota TNI Aktif. http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index

Joni Emirzon. (2017). Bentuk Praktik Pencucian Uang. Kpk, 3.

Kasim, K., Dwiwicaksoputro, W., & Alrasyid, H. (2022). Struktur Pengadaan Alutsista Dalam Metode Berpikir Sistem. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1).

Koran Tempo. (2023a, July 29). Setelah Penetapan Tersangka Diprotes TNI. Tempo.Co.

Koran Tempo. (2023b, August 1). Meragukan Keseriusan Peadilan Militer. Tempo.Co.

Lengkong, L. Y. (2019). Penerapan Asas Mencari Kebenaran Materiil dalam Hukum Acara Perdata. UKI Press.

Maftukhan, A. H., Setiawan, A., & Aziz, M. A. (2014). Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Batal Demi Hukum Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Verstek, 2(2).

Mahkamah Konstitusi RI. (2023). risalah sidang perkara nomor 87/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi Risalah Sidang Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Terhadap Undang-Undang Dasar Nega.

Mawarni, Y. (2018). Penetapan Tersangka pada Peradilan Koneksitas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Lentera Hukum, 5, 227.

Melansari, K., & Lewokeda, D. (2019). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA TERKAIT PEMBERIAN DELEGASI KEWENANGAN. Mimbar Keadilan, 14, 183. www.satuuntukindonesia.com/2011/11,

Pakpahan, N. H., & Gaol, Y. R. L. C. (2022). Kekosongan Hukum Dalam Penilaian Letak Kerugian Sebagai Dasar Kewenangan Peradilan Koneksitas. Sanskara Hukum Dan HAM, 01(02), 37–46.

PPATK, T. R. (2017). Tipologi Pencucian Uang: Berdasarkan Putusan Pengadilan Pencucian Uang Tahun 2017. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Prayogo, R. T. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191–202.

Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, S. J. D. (2021). INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Dikabulkan Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 15/PUU-XIX/2021 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASA. l, 2–5.

Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 11/Pid.Pra/2001 Dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 35K/Pid/2002 (2002).

Raihan, F., & Sulistiowati, N. (2021). Kebebasan Pencucian Uang Dipengaruhi Oleh Keahlian Pidana Menguasai : Placement, Layering, Dan Integration (Suatu Kajian Studi Literatur Manajemen Sumberdaya Manusia). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 694–701. https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.610

Reza, A. A. (n.d.). Tindak Pidana Pencucian Uang. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia MaPPI FH UI, 26(2), 640. https://doi.org/10.26532/jh.v26i2.213

Risdawati, I., Simarmata, M., Rambe, M. J., Riza Zarzani, T., & Harahap, R. (n.d.). Legal Analysis of Criminal Child with Mental Retardation (Study of Rantauprapat State Court Decision No. 18/PID.SUS/ANAK/2016/PN-RAP). https://doi.org/10.33258/birci.v5i1.4263

Sahlepi, M. A. (2024). Eksistensi Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat Yang Melakukan Tindak Pidana. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 23(2), 221–229.

Sanjaya, A. W. (2015). KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (THE AUTHORITY OF MONEY LAUNDERING INVESTIGATION CONDUCTED BY MEMBERS OF THE INDONESIAN NATIONAL ARMY).

Setiadi, E. (2017). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Prenada Media.

Solikin, N. (2019). Hukum, Masyarakat dan Penegakan Hukum. Penerbit Qiara Media.

Sukmareni, S., Roni, E., & Riki, Z. (2021). PERBEDAAN HUKUM ACARA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN PENGADILAN UMUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA (Cek Similarity). JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(2), 302–317.

Surbakti, S. P., Nasution, B., Ginting, B., & Ablisar, M. (2018). Analisis Yuridis Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Korporasi (Analisis Terhadap Perma No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi). USU Law Journal, 12.

Transaksi, P. P. dan A., Indonesian, K. (PPATK)/, And, F. T. R., & (INTRAC), A. C. (2023). BULETIN STATISTIK: Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Edisi serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Februari, 11(2). https://www.ppatk.go.id//backend/assets/images/publikasi/1680485904_.pdf

Transaksi Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan(PPATK), T. P., & 2021, P. R. I. T. T. P. P. U. T. (n.d.). PENILAIAN RISIKO INDONESIA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TAHUN 2021.

Wibawa, I. (2018). Implementasi asas kepastian hukum yang berkeadilan berdasar cita hukum bangsa Indonesia (Kajian Putusan Pengadilan Negeri Banyumas tentang kasus mbah Minah). YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 8(1), 18–44.

Downloads

Published

2024-05-27

How to Cite

Kasim, K., Sahlepi , M. A., & Ismaidar, I. (2024). Legal Certainty of Criminal Liability for Money Laundering in Corruption Cases Commited by Members of the Indonesian National. East Asian Journal of Multidisciplinary Research, 3(5), 1745–1758. https://doi.org/10.55927/eajmr.v3i5.9180

Issue

Section

Articles