Lokakarya Pembelajaran Sosial Emosional untuk Mewujudkan Sekolah yang Aman dan Nyaman
DOI:
https://doi.org/10.55927/jpmf.v2i3.4722Keywords:
sekolah penggerak, lokakarya, pembelajaran sosial emosional, sekolah aman, kota bekasiAbstract
Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah para peserta mampu memahami dan menerapkan pembelajaran sosial dan emosional berbasis kesadaran penuh sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem sekolah yang mendorong bertumbuhnya budi pekerti, selain aspek intelektual sebagai salah satu program sekolah penggerak. Selain itu, peserta juga diharapkan memahami nilai pendidik yang toleran, inklusif dan memuliakan hak anak serta terampil mengembangkan sekolah nyaman bagi murid dan guru. Pelaksanaan dengan menggunakan pendekatan andragogi dengan alur merrdeka (mulai dari diri, eksplorasi konsep, ruang kolaborasi, demonstrasi kontekstual dan refleksi terbimbing). Peserta adalah pengawas, kepala sekolah dan guru Sekolah Menengah Atas yang tergabung dalam program sekolah penggerak angkatan 1 di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat sejumlah 19 orang. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring dengan menggunakan aplikasi google meet dengan durasi 8 Jam Pelajaran. Produk yang dihasilkan adalah rencana pengelolaan diri peserta dalam memimpin sekolah atau mendampingi sekolah dan kebijakan serta program sekolah yang memuliakan hak anak
Downloads
References
Asrijanty. (2021). Panduan Pembelajaran dan Asesmen. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, RIset dan Teknologi.
Budiwan, J. (2018). Pendidikan Orang Dewasa (Andragogy). Qalamuna, 10(2), 107–135.
Kasih, A. P. (2021). Kemendikbud ristek: Sekolah penggerak ciptakan pembelajaran mengasyikkan. In Kompas.com (p. 1). Kompas.com. https://edukasi.kompas.com/read/2021/08/23/180000371/kemendikbud-ristek--sekolah-penggerak-ciptakan-pembelajaran-mengasyikkan?page=all
Kemdikbudristek. (2022). Program Sekolah Penggerak - Home. https://psp-web.pauddikdasmen.kemdikbud.go.id/#/home
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, 1 (2021).
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, 1 (2021).
Prasetyono, H., Nurfahana, A., Ramdayana, I. P., Anita, T., & Hikmah, N. (2022). Penguatan Komite Pembelajaran Program Sekolah Penggerak. Jurnal PkM Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 155. https://doi.org/10.30998/jurnalpkm.v5i2.12111
Sufyadi, S., Anggraena, Y., Arirani, F., & Aji, S. (2021). Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada program sekolah penggerak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sumaryati Tjitrosumarto, Maria Immaculata Adhisti Prima, J. Sabas Setyohadi, Hendro Prasetyono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.