Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Martadah Baru Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan
DOI:
https://doi.org/10.55927/jpmf.v1i3.794Keywords:
BUMDes, Mekanisme, Pengelolaan BUMDesAbstract
Peningkatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bagi Pengelola BUMDes dan Aparatur Desa sebagai dasar untuk meningkatkan kemampuan baik secara individu maupun secara lembaga desa di Desa Martadah Baru Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut. Tujuan khusus dari pengabdian ini adalah 1). Pengelolaan BUMDes Meliputi semua Penerimaan Dana BUMDes dalam 1 (satu) tahun anggaran, 2). Penyaluran Dana BUMDes, apakah sudah tepat saran dalam 1 (satu) tahun anggaran yang dikelolah oleh desa dan diteruskan ke Pengelola BUMDes kemudian dari penelolaan BUMDes diteruskan ke penerima sesuai ketentuan dan juknis penegelolaan dana yang disalurkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dana BUMDes dipergunakan dalam rangka mendanai Usaha Kecil dan Menengah yang ada didesa diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan, dan jenis usaha 3). Pembiayaan Dana BUMDes meliputi kegiatan produktif yang dikelola masyarakat dengan tujuan mengembangkan usaha mereka menuju kemandirian kelompok kelompok usaha tersebut, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Dana BUMDes terdiri atas Pinjaman Bergulir dan Bantuan Peningkatan Usaha (Hibah) yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis Usaha. Tujuan inti dari pengabdian ini adalah Pemberdayaan Masyarakat Melalui Peningkatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga pengelola BUMDes memilki kemampuan dalam menjalankan program yang tepat sasaran agar bisa dipertangg jawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga diharapkan program ini dapat meningkatkan kontribusi STIA Bina Banua Banjarmasin melalui LP2M STIA dalam bidang pengabdian pada masyarakat. Dan hal ini pun menjadi resolusi tersendiri bagi masyarakat dan pemerintah di Kabupaten Tanah Laut dimasa mendatang
Downloads
References
H.A.W. Widjaja. 2010. Otonomi Desa: Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta: RajaGrafindo.
Juliantara, Dadang. 2003. Pembaruan Desa, Bertumpu Pada Yang Terbawah. Jogjakarta: Lappera.
Kartohadikoesoemo, Soetardjo. 2004. Desa. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Peraturan Perundang-undanganmUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Anhar Yani; Mukhlan Khairiry; M Mochtar Mandala Silam, Widarto Widarto, Cici Asmawatiy, Akhmad Abdurahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

































